Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mudah Mengakreditasi ISO (International Organization for Standardization)

22 Januari 2022   11:30 Diperbarui: 23 Januari 2023   14:37 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ISO adalah International OrganizationFor Standardization adalah Lembaga   yang mengembangkan dan mempublis standart Internasional, saat ini beranggotakan sekitar 165 Negara, Indonesia juga sudah menjadi anggota ISO dan berdasarkan peraturan pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang standarisasi nasional  Indonesia (SNI), Indonesia juga sudah  mengadopsi beberapa  standart ISO ini. 

Disini akan dibagikan pengalaman untuk mengakreditasi suatu organisasi  secara mudah supaya mendapatkan akreditasi dengan standarisasi ISO, tentu saja banyak cara  atau jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan akreditasi ISO ini.

Standar ISO ini memberikan panduan baik aspek teknis ataupun managemen dalam berbagai bidang sebagai contoh ISO 17025 supaya laboratorium bekerja dengan baik, ISO 18000 tentang Kesehatan dan keselamatan kerja , ISO  37001 sistem manajemen anti penyuapan /bribery , system ini suatu  komitmen melawan penyuapan, patuh hukum , melaksanakan kinerja  secara transparan dan berintegritas.

Sistem akeditasi bersifat sukarela,dibatasi oleh lingkup tertentu dan berlaku untuk jangka waktu tertentu,  sukarela artinya setiap organisasi untuk mendapatkan akreditasi bersifat tidak dipaksa, dibatasi oleh lingkup tertentu artinya scope yang terakreditasi adalah lingkup yang didaftarkan saja, yang tidak didaftarkan tidak mendapat akreditasi sedangkan berlaku jangka waktu tertentu ialah suatu organisasi yang sudah terakreditasi ada batas waktunya (4 tahun ),setelah batas waktu habis harus diakreditasi ulang, kalau tidak diakreditasi ulang status akreditasinya gugur.

Keuntungan  organisasi yang terakreditasi adalah, untuk memastikan kompetensi personil, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan produk atau hasil pengujian diakui oleh patner mutual recognition. 

Beberapa contoh bila organisasi sudah terakreditasi,   apa yang harus dilakukan?, akan diambil contoh laboratorium yang baik   (ISO 17025) dan perusahaan anti penyuapan (ISO 37001). 

kenapa penulis  mengambil contoh  laboratorium dengan ISO 17025  dan perusahaan dengan ISO 37001 ?  Karena di Indonesia  laboratorium uji yang terakreditasi  dengan standart ISO 17025 relatif banyak, lebih dari 1000 lab sedangkan  perusahaan yang terakreditasi dengan ISO 37001  hanya sekitar sepuluh.

 ISO 37001 yaitu standar  anti penyuapan, standart Internasional untuk good practice yang dapat menolong  suatu organisasi melaksanakan  pengendalian , menunjukkan komitmen melawan penyuapan,mematuhi hukum, menjalankan bisnis secara transparan dan integritas,   hanya kurang lebih  10 organisasi. 

Menjadi  keheranan, kenapa perusahaan terutama perusahaan negara yang sering Kita dengar selalu defisit dan  membebani keuangan negara serta acap kali  dibobol oleh Fraudster dengan kerugian negara sangat mencengangkan  tidak berusaha memperbaiki diri mungkin salah satu caranya menggunakan standart ISO ini yang sudah berlaku secara Internasional.

Padahal menurut Transparency International Indonesia hasil survey terhadap Index Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia  dibawah Timor Leste (th 2021). Artinya menurut persepsi masyarakat,  Indonesia masih banyak terjadi korupsi. 

Oleh karena itu Lembaga Lembaga   keuangan, BUMN di Indonesia dan birokrasi pelayanan  seyogyanya memerlukan system yang dapat memperbaiki lembaganya sehingga dapat menekan korupsi di Indonesia. Berita terbaru Pertamina secara keseluruhan operasionalnya di tahun 2021 telah terakreditasi ISO 37001 kemudian  PT MRT  Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun