Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PPSDM Migas Gembleng Pekerja EMCL untuk Menangani Bahaya Gas H2S

24 Februari 2022   14:45 Diperbarui: 24 Februari 2022   14:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada lingkungan kerja sudah semestinya menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan para pekerjanya, tak terkecuali di PPSDM Migas. Meskipun sarana dan prasarana sudah memadai, alangkah baiknya juga diimbangi dengan pengetahuan pekerja akan keamanan yang harus diterapkan ketika melaksanakan suatu pekerjaan. 

Oleh karena itu PPSDM Migas mengadakan pelatihan yang berkaitan dengan penanganan bahaya di lingkungan kerja terutama yang berkaitan dengan bidang migas.

Pelatihan dengan topik "Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S" ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 20-21 Februari 2022 dan diikuti oleh sekitar 5 peserta.

Setelah hari pertama peserta mendapat materi tentang Perundang-undangan, peserta pelatihan juga diberikan materi oleh Sahadad mengenai Self Contained Breathing Apparatus (Alat Pelindung Pernafasan), yang sangat penting sekali untuk diperhatikan oleh pekerja lapangan agar terhindar dari toxic atau racun dari gas H2S yang berbahaya bagi sistem saluran pernafasan manusia.

Dalam melaksanakan pekerjaan terkadang kecelakaan tak bisa dihindarkan sehingga pengetahuan mengenai P3K juga perlu dipahami oleh pekerja. Materi ini disampaikan oleh Ma'fuatin yang merupakan petugas medis di Klinik PPSDM Migas.

"Memberikan pertolongan/ tindakan dengan segera pada korban kecelakaan, cidera atau yang tiba tiba mengalami sakit yang memerlukan penanganan medis dasar atau suatu pertolongan pertama/tindakan yang didasarkan pada kaedah ilmu kedokteran yang dapat dilakukan oleh orang awam maupun awam khusus," jelas Ma'fuatin

Pada dasarnya alat perlindungan diri merupakan suatu instrumen yang utama dan sangat penting untuk diterapkan ketika berkegiatan di dunia kerja khususnya bidang migas ini yang berhadapan langsung dengan bahaya gas H2S.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun