Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PPSDM Migas dan DLH Kabupaten Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Analisis Spektrofotometri Berdasar ISO 17025

25 November 2021   14:23 Diperbarui: 25 November 2021   16:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Analisa Spektrofotometri Berdasar ISO 17025 yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro.

Pelatihan yang dilakukan selama tiga hari tersebut menurut Retno Sri Wulandari, salah satu pengajar menjelaskan tentang tujuannya agar peserta memahami alat tersebut.

"Iya, tujuannya adalah agar peserta paham alat spektrofotometri dan penggunaan aplikasinya di lapangan. Spektrofotometer adalah alat yang digunakan untuk mengukur absorbansi atau serapan dengan cara melewatkan cahaya pada panjang gelombang tertentu pada suatu obyek atau cuvet yang memiliki nilai absorbansi tersebut sebanding dengan konsentrasi larutan pada cuvet", ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa materi yang diberikan selama tiga hari tersebut adalah tentang prinsip -- prinsip pengukuran spektroskopi dan peralatan mencakup Kalibrasi/Verifikasi peralatan spektroskopi UV/Vis dan AAS, Teknik analisis dalam spektrofotometri UV/Vis dan AAS dan Jaminan mutu hasil pengujian spektrofotometri SNI 17025:2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun