Kegiatan awal eksplorasi dari K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pasti melibatkan petugas HSE Seismik demi pemenuhan kebutuhan energi nasional Indonesia. Tantangan proyek seismik sangat besar beberapa diantaranya adalah pemberian data kualitas tinggi serta safety yang merupakan first priority dalam dunia minyak dan gas bumi. Selain itu disetiap operasi seismik, petugas harus bergelut dengan permukaan batuan yang keras untuk dibor dan daerah operasi yang melewati pemukiman padat penduduk.
Sehingga petugas HSE seismik harus memahami prosedur kerja pekerjaan, kondisi-kondisi tidak aman seperti lingkungan sekitar yang mempengaruhi segala aspek dalam pekerjaan seismik. Begitu juga hendaknya seorang petugas tidak hanya memberi peraturan, tetapi menekankan kepada pekerja bahwa keselamatan dalam bekerja adalah milik dari seorang pekerja.
Mengingat begitu krusialnya kondisi ini, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) PPSDM Migas membuat skema sertifikasi Petugas HSE Seismik yang merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Nakertrans Nomor : KEPMANAKER No 198 tahun 2016 tentang SKKNI Kategori Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Seismik sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas telah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama dengan harapan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
Untuk ruang lingkup bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit dan lingkup penggunaan sebagai persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan menggunakan Sumber Getar Dinamit yang mempunyai tugas utama untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan survai seismik berjalan sesuai rencana pada operasi penyelidikan seismik.
Ketua LSP PPSDM Migas, F. X. Yudhi Triono menuturkan tentang tujuan dari sertifikasi ini yaitu memastikan dan memelihara kompetensi para petugas HSE seismik.
"Iya tujuan dari skema sertifikasi Petugas HSE Seismik adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi para petugas HSE seismik lingkup penyelidikan sesimik pada industri migas, sektor Industri Migas, pada lembaga penilaian kesesuaian serta secara mandiri. Dengan uraian tugas memberikan induksi keselamatan kerja kepada seluruh karyawan dan tamu, mengidentifikasi dan merespon lokasi berbahaya, beresiko dan rawan kecelakaan kerja, mengawasi penerapan kebijakan K3LL perusahaan, serta melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Yudhi juga menjelaskan persayaratan untuk mengikuti sertifikasi ini di LSP PPSDM Migas yang harus diikuti oleh calon peserta.
"Mereka harus mempunyai surat keterangan sehat yang menyatakan kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas /tidak cacat fisik. Salain itu juga mempunyai Ijasah SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang HSE Seismik. Adanya Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 192 Jam Pelatihan (JP) bagi yang belum berpengalaman kerja. Pemohon juga diwajibkan untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi untuk mengumpulkan fotocopy ijazah terakhir yang dimiliki, surat keterangan dokter pemerintah/ puskesmas, dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari perusahaan," beber Yudhi.
Menutup penejelasannya, Yudhi menuturkan bahwa pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya diluar LSP PPSDM Migas maka tidak direkomendasikan untuk naik level dan untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H