Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PPSDM Migas Adakan Pelatihan Metering System for Oil and Gas untuk Akurasi Alat Ukur Serah Terima Migas

6 Mei 2021   08:16 Diperbarui: 6 Mei 2021   08:24 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji adalah alat ukur yang digunakan untuk mengukur secara kontinyu kuantitas cairan yang melewatinya. Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji yang digunakan harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan agar dalam penggunaannya memenuhi persyaratan. Berdasarkan uraian di atas, perlu disusun suatu Syarat Teknis Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji sebagai pedoman bagi Pegawai Berhak dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang serta Pengawas Kemetrologian dalam melaksanakan pengawasan Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.

Pada aplikasi custody transfer produk minyak dan gas bumi dibutuhkan sistem alat ukur serah terima yang memenuhi persyaratan akurasi dan safety. Oleh sebab itu PPSDM Migas mengadakan pelatihan Metering System for Oil and Gas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 4 -- 6 Mei 2021.

Unggul Nugroho Edi, salah satu pengajar pada pelatihan tersebut menerangkan bahwa pelatihan yang diselenggarakan selama tiga (3) hari tersebut membahas tentang penggunaan sistem alat ukur serah terima migas mencakup aspek regulasi, design, inspeksi dan maintenance serta operasional.

"Pelatihan ini bertujuan agar peserta memahami prinsip pengukuran Liquid dan Gas, mengidentifikasi jenis -- jenis instrumen yang sesuai untuk aplikasi yang ditentukan, memahami batasan dari tiap jenis isntrumen dan faktor yang mempengaruhi pengukuran serta memahami aspek maintenance dari measuring isntrument," jelas Unggul.

Pelatihan yang diikuti oleh ASN dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta dari Badan Litbang ESDM Kementerian ESDM ini mendatangkan narasumber seorang Inspektur Migas dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi KESDM, Try Rahadi Sulistomo dengan bahasan tentang Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas, Operasional Oil and Gas Metering System, dan Design Criteria, Inspection and Maintenance.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun