Pelecehan seksual merupakan tindakan yang bernuansa seksual. Biasanya pelaku dari pelecehan seksual ini terpengaruh oleh media pornografi, terangsang dengan lawan jenis ataupun sesama jenis, serta hasrat yang tidak dapat disalurkan. Orang yang mengalami kekerasan seksual cenderung mengalami trauma apalagi jika itu terjadi kepada anak kecil, anak tersebut bahkan bisa mengalami stress secara berkepanjangan bahkan dapat menderita seumur hidupnya.
Selama ini, banyak yang mengira bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim terhadap sih korban. Nyatanya, perlakuan non- fisik juga bisa termasuk dalam katergori pelecehan seksual. Catcalling menurut Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat merupakan tindakan verbal dalam katergori pelecehan seksual. Kasus catcalling ini pernah menimpa Miss International Kevin Lilliana. Ketika dia sedang berjalan keluar apartemen dan diklakson oleh om-om botak kemudian memasang ekspresi mencium sambil memejamkan mata.
Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Pada tahun 2019, jumlah anak korban kekerasan seksual mencapai 6.454, kemudian meningkat menjadi 6.980 di tahun 2020. Pada tahun 2022 sebanyak 11.952, 58,6 persen merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data di atas dapat kita bandingkan bahwa setiap tahunnya kekerasan seksual terhadap anak meningkat. Mengutip dari Youtube Najwa Shihab salah satu yang dapat kita lakukan adalah personal safety. Personal Safety terdiri dari tiga keterampilan yakni :
- Recognize, kemampuan untuk mengenali ciri-ciri orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual. Biasanya disini anak diajairi untuk mengenali bagian-bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh sembarang orang, dan bagaimana untuk mengatakan tidak saat orang lain menyentuh bagian tidak aman. Disini anak diharapkan dapat menyadari mana sentuhan yang mengarah pada pelecehan seksual dengan sentuhan atau kontaf fisik yang bukan mengarah pada hal pelecehan seksual.
- Resist, kemampuan untuk melawan tindakan kekerasan seksual, seperti berteriak minta tolong. Dan anak diajarkan untuk megabaikan tindakan rayuan yang berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.
- Sehingga report akan terjadi. Karena terdapat hukum yang mengatur tentang Perlindungan Anak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, pentingnya literasi mengenai pelecehan seksual kepada anak panti kami realisasikan di matapelajaran Pancasila dengan universitas sebagai wadahnya. Agar mereka dapat menjaga diri mereka sendiri dari sekarang atau kelak di masa depan. Terdapat beberapa solusi yang bisa kita lakukan bersama untuk mencegah dan menurunkan tingkat terjadinya kekerasan seksual di masyarakat terkhususnya untuk anak usia dini, yaitu:
- Memberikan edukasi tentang pelecehan seksual kepada anak-anak. Dengan begini anak-anak akan mengenal dengan pelecehan seksual seperti apa dan tindakan apa saja yang termasuk dalam pelecehan seksual.
- Jangan segan-segan melapor/ cerita kepada orang sekitar/orang dekat bahwa kita telah dilecehkan. Agar pelaku dapat ditangkap, dan ditindak lanjuti dengan hukum
- Menghindari perbuatan yang tidak benar.
Adapun solusi yang dapat kami lakukan sebagai mahasiswa Universitas Internasional Batam yaitu membuat ataupun mempublikasikan video pendek berupa pengenalan anggota tubuh yang tidak dapat di pegang oleh orang lain dan tentunya dapat memberikan edukasi kepada anak-anak usia dini terkait dengan kekerasan seksual. Video ini bisa berupa media yang akan di upload di berbagai media yang ada seperti youtube, instagram, facebook dan media sosial lainnya.
Dosen Pembimbing
- Hendra Nugraha,S.S., M.Hum
- Hilarius Raditiya,S. Pd., M.Pd
Penulis :
- Luis Fernando Gea
- Jeshlyn
- Jonathan Lau
- Justin Joy Karim
- Mitchelle Lizen Huang
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H