Mohon tunggu...
Luh Putu Gita Laksmi
Luh Putu Gita Laksmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Peminatan Industri Kreatif, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Born to be Balinese, Growing Up Like a Bugis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penutupan Tiktok Shop: Pedang Bermata Dua bagi UMKM

1 Desember 2023   00:46 Diperbarui: 1 Desember 2023   01:06 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, TiTtok sebagai platform distribusi video yang mampu memikat ribuan pengguna, dengan konten yang kreatif dan singkat. Namun dibalik popularitasnya, berbagai kontroversi kemudian muncul ditengah kesuksesannya. Pada 17 April 2021, sebuah fitur baru bernama TikTok Shop secara resmi diperkenalkan kepada Masyarakat. Fitur ini diciptakan sebagai wadah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menjual produknya secara langsung, sambil berinteraksi dengan pembeli melalui live streaming. 

Kehadiran TikTok Shop ini diharapkan dapat menjangkau para penjual, creator, dan pembeli, sekaligus menyediakan pengalaman berbelanja yang mudah dan menyenangkan untuk mereka. TikTok Shop dalam sekejap telah banyak menarik perhatian masyarakat Indonesia. Kemudahan, fitur promosi yang menarik dan juga tersedianya banyak diskon maupun voucher ternyata menjadi alasan masyarakat untuk menggunakan TikTok Shop. Bagi para penjual, fitur ini dapat membantu mereka mengembangkan bisnis dan juga mengasah skill serta kreativitas mereka dalam hal promosi melalui video pendek.

Namun realitanya fitur ini ternyata mendapat kritik dari berbagai pihak. Harapan TikTok Shop untuk menjadi wadah bagi para UMKM nyatanya tidak disambut baik oleh beberapa pedagang di Indonesia. Mereka mengeluh lantaran penurunan omset yang terjadi setelah adanya fitur TikTok Shop ini. Hal ini dikarenakan UMKM lokal kesulitan untuk bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Beberapa pihak juga khawatir fitur ini akan menciptakan monopoli yang merugikan UMKM. Hingga akhirnya, pemerintah telah resmi melarang dan menghapus TikTok Shop. Berikut ini beberapa alasan ditutupnya TikTok Shop.

Munculnya Predatory Pricing

Keinginan untuk mendapatkan harga yang lebih murah seringkali memicu banyak orang untuk berbelanja. Strategi inilah yang dimanfaatkan oleh TikTok Shop. Mereka menetapkan harga murah setara dengan harga distributor, sehingga banyak orang menggunakan TikTok Shop dalam melakukan pembelian. Hal ini disebut sebagai predatory pricing. Predatory pricing bisa disebut sebagai sebuah bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak TikTok Shop.

Dampak dari adanya predatory pricing ini, pedagang lokal akan kesulitan untuk bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Lalu dalam jangka panjang, akan mematikan pesaing dari pedagang import. Hal ini dilakukan untuk menguasai pasar. Bagi para konsumen, predatory pricing memang dapat menguntungkan konsumen dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, pelaku predatory pricing akan menaikkan harga secara signifikan, sehingga konsumen tidak punya pilihan lain, selain membeli produk tersebut dengan harga yang tinggi.

Praktik predatory pricing inilah yang membuat profit UMKM menurun drastis. Apabila dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, tidak menutup kemungkinan akan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Maka dari itu, penutupan TikTok Shop dilakukan sebagai upaya untuk melindungi UMKM Indonesia akibat adanya predatory pricing. 

Platform Multi Identitas 

Saat ini TikTok terkategori sebagai platform social-commerce yaitu media sosial yang menyediakan fasilitas bagi pedagang untuk dapat menawarkan produk/jasa. Hanya terbatas pada melakukan penawaran, namun proses transaksi harus berpindah ke aplikasi/market place lain. Namun pada kenyataannya, TikTok menjadi platform media sosial dan market place secara bersamaan. TikTok Shop sebagai fitur tambahan TikTok, tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, namun konsumen dapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi. Hal ini tentu saja  tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Perlu diketaui bahwa, TikTok hanya terdaftar di Indonesia sebagai platform media sosial dan tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis sebagai e-commerce. Sehingga TikTok hanya diperbolehkan sebagai media untuk promosi dan tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi dalam aplikasi. Keputusan akhirnya, TikTok Shop harus ditutup karena dianggap belum mengikuti aturan. Jika TikTok Shop ingin terus beroperasi, fitur tersebut harus memiliki aplikasi sendiri dan tidak menumpang dengan aplikasi TikTok seperti sebelumnya.

Terbitnya Regulasi Baru 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun