Mohon tunggu...
Luh Gede Wulan Kurnia Dewi
Luh Gede Wulan Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Menyebabkan Penderitaan 7 Turunan?

19 Desember 2021   08:34 Diperbarui: 19 Desember 2021   08:34 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Apa yang Dilanggar dalam Ajaran Agama Hindu?

Korupsi adalah suatu tindakan untuk memperkaya diri sendiri, rekan atau koorporasi (Kerjasama) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ada pernyataan bahwa korupsi adalah penyakit yang disebarkan oleh Belanda saat penjajahan dulun namun pada nyatanya korupsi sudah terjadi sejak dahulu kala berabad-abad sebelum VOC Belanda tiba di Nusantara, sehingga korupsi kerap mewarnai peradaban manusia. Pada jaman kerajaan, seseorang yang melakukan korupsi juga tentunya mendapat hukuman, sehingga pada saat itu pemerintah kerajaan disibukkan dengan penegakkan hukum terhadap praktik korupsi, hal ini diketahui dari beberapa prasasti yang diketemukan dari kerajaan terdahulu. Tindak korupsi itu dilarang dan tidak ada satupun negara/agama/adat yang membenarkan tindakan korupsi, karena korupsi sama dengan mencuri atau maling yaitu merugikan orang banyak dan negara. Dari perspektif agama Hindu, korupsi terjadi akibat tidak terkendalinya sad ripu dalam diri, sifat lobha yang semakin menggebu-gebu menimbulkan ketamakan dan rasa tidak bersyukur menjadi-jadi. Lobha inilah yang dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam diri seseorang dengan apa yang dimiliki sehingga dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keinginannya. Korupsi terjadi karena tingginya sifat materialisme yang ada dalam diri tanpa adanya kendali kerohanian atau sentuhan spiritual. Secara filosofi korupsi adalah sebuah penyimpangan oleh orang-orang yang diberikan mandat (kewenangan), korupsi tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak diberi kewenangan, adanya kesempatan dan niat akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tercela ini, disamping itu faktor lingkungan dan faktor keadaan turut serta andil dalam hal ini. Oleh sebab itu pada realitanya korupsi sendiri dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan dan memahami betul ilmu pengetahuan termasuk hukum. Namun kembali lagi bahwa korupsi dapat dilakukan oleh siapapun tidak memandang pendidikan, karir, bahkan pengaruh social keluarga, Untuk itu perlu adanya peningkatan dan penegakkan dharma sehingga manusia tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari agama. Tindakan korupsi adalah dosa, dan dosa merupakan sebab utama kesengsaraan manusia yang dampaknya tidak lepas dari siklus punarbhawa/samsara (kelahiran kembali). Dosa dijelaskan sebagai bentuk kebodohan dan kegelapan pikiran yang akan menjadi penyebab karma buruk atau melakukan ketidakbenaran di dunia. Orang-orang mempelajari ajaran agama agar berusaha untuk terhindar dari perbuatan dosa, lantas mengapa orang yang taat agama sekalipun dapat melakukan suatu tindak korupsi atau dosa yang lainnya?Karena pada dasarnya diri manusia masih terikat dengan ikatan duniawi, dan selama ikatan tersebut masih ada, perbuatan dosa terkadang tidak bisa dihindari baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.

Korupsi dalam agama Hindu melanggar konsep ajaran Tri Kaya Parisudha yakni manacika (bepikir yang benar), wacika (berkata yang benar), dan kayika (berbuat yang benar), dimana seharusnya kita sebagai manusia menjalankan ajaran ini untuk mencapai karma yang baik. Disamping konsep Tri Kaya Parisudha, korupsi merupakan salah satu tindakan yang tergolong dalam dasa mala yaitu Kimburu (mencuri). Dasa Mala adalah 10 tindakan buruk yang harus dihindari karena dapat menjauhkan manusia di jalan dharma sehingga dapat terjerumus dalam kegelapan. Korupsi juga melanggar konsep Catur Purusha Artha dimana ajaran agama ini menyatakan bahwa seseorang harus mengutamakan Dharma (kebenaran) untuk memperoleh sebuah Artha (harta benda) dan Kama (keinginan) demi tercapainya tujuan hidup yaitu Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat). Di dunia seorang koruptor masih bisa melakukan tawar menawar perihal hukuman, bahkan tak jarang ada oknum koruptor mampu berkelit seperti belut sehingga tidak tersentuh hukum. Namun hal itu tidak berlaku di alam roh, hukuman tetap menanti dineraka. Selain dosa tersebut ditanggung oleh seorang pendosa, dosa yang telah diperbuat akan turun dan ditanggung oleh keturunannya kelak hingga mecapai 7 keturunan.  

Setiap tindakan atau perbuatan yang seseorang lakukan tidak telepas dengan karma. Hukum karma adalah hukum sebab akibat/hukum aksi reaksi/hukum tabur tuai. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, baik itu hewan, tumbuh-tumbuhan maupun manusia. Apapun yang kita lakukan pasti akan ada timbal baliknya, tindakan/perilaku/perbuatan yang dilakukan terdahulu adalah penentu nasib kita saat ini. Kita sebagai manusia seharusnya menabung karma baik agar kehidupan kita selanjutnya jauh lebih baik dengan apa yang kita rasakan dan jalani saat ini. Sama halnya dengan melakukan korupsi, apabila karma buruk yang engkau tabung saat ini, tidak heran ketika dikehidupan selanjutnya engkau akan menemui penderitaan dan kesengsaraan. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum negara dan hukum Rta, dengan hukum negara masih bisa dianggap sebagai cobaan, namun dengan hukum Rta tidak ada satupun hukuman yang terlepas dan terhindar bagi seorang pendosa, apalagi dosa tersebut tergolong merugikan orang banyak, hukum Rta akan menyiksa seorang pendosa berjuta-juta kali dengan rasa sakit. Maka dari itu berusalah untuk menanam kebaikan, karena kebaikan akan membuahkan kebaikan begitupun sebaliknya. Untuk meminimalisir adanya tindak korupsi perlu adanya pendidikan saat dini mengenai bahayanya tindakan korupsi, baik itu dari negara ataupun agama. Upaya pencegahan yang mungkin dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi khususnya bagi para remaja, karena anak muda adalah penerus yang menentukan bagaimana kehidupan negara kita kelak. Disekolah-sekolah pembelajaran agama harus diperdalam sehingga spiritual dan iman dalam diri terbentuk

Dapat disimpulkan bahwa korupsi yaitu suatu tindakan yang terbangun karena melawan hukum Rta dimana seorang koruptor mendapatkan keinginannya bukan dari hasil kerja kerasnya melainkan mencuri hak orang contohnya: seorang pejabat negara yang telah diberikan kepercayaan oleh rakyat dengan berharap menjalankan tanggung jawab serta tugas negara malah menyengsarakan rakyat dan merugikan negara dengan melakukan korupsi demi kepentingan pribadi.

Semoga bermanfaat:), dan apabila terdapat kesalahan mohon dimaafkan. Untuk kritik dan saran saya buka seluas-luasnya.

Terima kasih

  • Nama: Luh Gede Wulan Kurnia Dewi
  • NIM: 2113041007
  • Prodi: S1 Pendidikan Biologi
  • Jurusan: Biologi dan Perikanan Kelautan
  • Fakultas: Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • No. Urut: 33
  • Rombel 6 MPK Agama Hindu
  • UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun