Korupsi adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan lainnya) untuk keuntungan pribadi/orang lain.Â
Marwan dan Jimmy (2009:384) berpendapat bahwa korupsi suatu bentuk tindak pidana dengan memperkaya diri sendidi dengan melakukan penggelapan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian negara.Â
Agama hindu memandang korupsi sebagai perbuatan asusila atau adharma. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, korupsi dinyatakan sebagai tindakan yang tidak benar karena melanggar Manacika (berfikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar). Dimana yang seharusnya pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilakukan harus baik dan benar.Â
Tri Kaya Parisudha merupakan salah satu konsep berprilaku yang harus dijalankan agar terhindar dari perbuatan korupsi tersebut.
Selain itu, korupsi juga bagian dari Panca Ma yaitu lima tindakan yang dapat menjauhkan manusia dari jalan dharma sehingga terjerumus ke dalam kegelapan. Panca Ma tersebutdiantaranya yaitu Madat adalah mengisap candu seperti narkoba, Memunyah adalah mabuk-mabukan akibat minuman keras atau sejenisnya, Memotoh adalah perbuatan Judi, Madon adalah gemar bermain perempuan, memitra atau berzina, dan Mamaling adalah mencuri atau korupsi. Mamaling sebagai perbuatan yang mengambil barang atau hak orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
Korupsi dalam kacamata agama hindu adalah tindakan yang juga melanggar Catur Purusa Artha yakni seseorang harus mengutamakan Dharma (kebenaran) untuk memperoleh Artha (harta benda) dan Kama (keinginan) demi mencapai tujuan hidup Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat).
Korupsi dipandang sebagai perbuatan adharma yang merugikan masyarakat luas, negara bahkan dirinya sendiri. Sementara itu, dalam perspektif Hindu pendidikan anti korupsi dapat ditanamkan melalui penanaman nilai-nilai integritas dan budi pekerti sesuai dengan ajaran Veda. Terdapat 9 nilai integritas anti korupsi meliputi: 1) Jujur, 2) Peduli, 3) Mandiri, 4) Tanggung Jawab, 5) Disiplin, 6) Kerja Keras, 7) Sederhana, 8) Berani, 9) Adil.Â
Dengan mengamlakan nilai-nilai tersebut, niscaya dapat bersikap sesuai ajarannya dan tidak menyimpang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H