Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah Daerah Rugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan? Begini Upaya BPK

8 Januari 2018   12:31 Diperbarui: 9 Januari 2018   06:43 5223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang. (Republika).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai pengelolaan anggaran pemerintah daerah (Pemda) perlu diperbaiki karena masih banyak kekurangan. Terutama pemanfaatan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang masih timpang antara porsi belanja pegawai mencapai 36,8 persen dengan belanja modal yang hanya 20 persen.

Dilansir dari Katadata, masih banyak Pemda yang lambat merealisasikan belanja modal, sehingga simpanan uang anggaran di bank semakin meningkat setiap tahun, bahkan silpanya makin besar. Sistem Pengendalian Internal (SPI) menemukan7.950 pengelola keuangan dengan 12.168 permasalahan yang merugikan negara sampai Rp 2,155 triliun.

Lebih menyedihkan lagi terdapat 361 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dari 542 daerah. 18 gubernur, 343 bupati atau walikota. Korupsi terbesar ada pada pelaksanaan dari pengadaan konstruksi bangunan. Padahal, saat ini anggaran transfer ke daerah sejak desentralisasi fiskal makin meningkat lebih dari 10 kali lipat dari Rp 81 triliun menjadi mencapai Rp 766 triliun. Sementara belanja daerah di APBD meningkat hampir 12 kali lipat dalam kurun waktu yang sama dari Rp 93 triliun menjadi Rp 1,097 triliun.

Kemenkeu mendesak transformasi pengelolaan keuangan Pemda melalui reformasi dalam perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring penganggaran dan pengelolaan keuangan negara segera dilakukan supaya lebih efektif dan efisien. Mengingat selama ini masih banyak kekurangan dalam pengelola APBN dan APBD oleh Pemda.

Sementara Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dilansir dari Media Indonesia menyebut setidaknya 70 sampai 80 persen kepala daerah terpilih dan wakilnya belum berpengalaman dalam mengelola anggaran. Celah ini bisa dimanfaatkan birokrat dan legislatif (DPRD) untuk memasukkan proyek dalam penyusunan anggaran.

Oknum legislatif dan birokrasi yang nakal bisa kongkalikong untuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena kepala daerahnya tidak akan tahu karena tidak mengerti cara mengelola anggaran. Legislatif bisa memasukkan proyek atau program dalam penyusunan anggaran lalu birokrasi memainkan anggaran dan jasa. Sehingga anggaran yang dibuat bisa sangat besar tetapi implementasinya minim.

Apalagi selama ini pembahasan dan penyetujuan anggaran antara legislatif dan eksekutif dilakukan tertutup. Hal ini seringkali dimanfaatkan untuk deal-deal proyek siluman supaya anggaran yang disusun Pemda disetujui DPRD. Masyarakat tahunya tiba-tiba APBD sudah disahkan dalam sidang.

Kegagapan Pemda dalam mengelola keuangan juga menjadi tanggungjawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengedukasinya. BPK selaku lembaga independen yang bertanggungjawab memeriksa pengelolaan keuangan negara memiliki peran untuk mendorong akuntabilitas keuangan negara di Pemda. BPK memang memiliki kewenangan mememeriksa pengelolaan keuangan oleh Pemda dan melaporkannya secara berkala melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

Dalam IHPS I tahun 2017, BPK memeriksa 537 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 dari 542 Pemda yang wajib menyusun laporan keuangan (LK) tahun 2016. Sedangkan lima Pemda lainnya terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Pidie, Pemkab Pidie Jaya, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe di wilayah Provinsi Aceh.

Dari pemeriksaan itu ditemukan kerugian atas permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian sebanyak 2.525 permasalahan senilai Rp 1,13 triliun terjadi pada 512 Pemda. Permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan atau barang, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, biaya perjalanan dinas ganda dan melebihi standar yang ditetapkan, penggunaan uang dan barang untuk kepentingan pribadi dan permasalahan kerugian lainnya. Kerugian keuangan negara dari Pemda ini jauh lebih besar dibandingkan dengan pemerintah pusat Rp 636 miliar dan BUMN sebesar Rp 40,29 miliar.

Supaya permasalahan yang menyebabkan kerugian negara tidak kembali terulang, BPK memberikan rekomendasi terhadap Pemda-pemda  yang bermasalah. Diharapkan rekomendasi dari BPK ini dapat ditindaklanjuti sehingga kerugian negara kedepannya dapat diminimalisir. Sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23E, BPK tidak berkewenangan menindak pemerintah yang bermasalah dalam mengelola keuangan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun