Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Toko Kue Enggan Bikin Ucapan Natal, Melanggar UU Perlindungan Konsumen?

25 Desember 2017   11:10 Diperbarui: 2 Januari 2018   20:36 3430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko kue Chocolicous di Makassar. | Inikata.com

Belakangan kembali ramai di media sosial perbincangan mengenai pemilik tempat usaha yang menolak melayani konsumen tentang segala hal terkait ucapan selamat Natal. Penolakan ini dilakukan berdasarkan prinsip agama dianut yang melarang ucapan tersebut.

Salah satunya manajemen toko kue Chocolicous di Makasar yang menolak permintaan konsumen untuk menulis ucapan selamat Natal di kue yang dipesan.

Seperti diberitakan detik.com, seorang konsumen bernama Lanny Serestyen Fransiska ingin memesan kue untuk merayakan Natal. Ia pun meminta toko kue itu untuk menuliskan kalimat 'Selamat hari natal keluargaku'. Namun permintaan konsumen yang sebenarnya bagian dari pelayanan toko kue itu ditolak dengan alasan prinsip agama.

Manajemen toko melalui akun Instagramnya kemudian mengklarifikasi bahwa peristiwa itu benar adanya. Mereka tidak bisa melayani karena harus menjalankan prinsip agama. 

Sembari meminta maaf, sebagai gantinya mereka menyediakan kartu ucapan selamat untuk ditulis sendiri oleh konsumennya. Meski berbisnis dengan berprinsip pada satu agama, manajemen toko tetap melayani pembelian dari konsumen semua agama dan tentu saja mendapatkan laba dari situ.

Masih diberitakan detik.com, akun Facebook Lexyyoltuwu berbagi pengalaman ketika mendapatkan penolakan untuk menulis undangan Natal di rental komputer di Blora, Jawa Tengah. Alasannya sama, tentang prinsip agama. Pemilik rental komputer itu menolak melayani segala hal tentang lima agama yang diakui di Indonesia terkecuali Islam.

Sebagai bangsa bermartabat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengakui enam agama di Indonesia, tentunya sebagai sesama warga negara saling menghargai apabila ada warga negara yang menjalankan prinsip agama yang dianutnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ketika menjalankan bisnisnya.  

Namun pelaku usaha yang memiliki bisnis baik di bidang penjualan barang atau penyedia jasa seringkali abai, tidak tahu atau mungkin sudah tahu tapi tidak mau tahu mengenai perlindungan konsumen.

Pelaku usaha banyak yang menjalankan prinsip agamanya dalam berbisnis tetapi tidak memberikan informasi yang jelas. Bisnis tidak saja mengenai seberapa banyak pelaku usaha mendapatkan keuntungan. Melainkan juga tentang hak dan kewajiban konsumen mengenai barang dan jasa yang dibelinya dengan uang.

Lanny mungkin saja sebelum membeli kue Natal tidak tahu kalau pemilik toko Chocolicous menjual kue dengan prinsip agama karena sebelumnya tidak ada informasi mengenai itu. Ia tanpa ragu memesan kue selayaknya konsumen umumnya. 

Berikut dia meminta dituliskan ucapan pada kuenya sebagaimana bagian dari pelayanan yang disediakan toko. Namun dia sebagai konsumen justru kecewa karena ketika meminta dituliskan ucapan selamat Natal ditolak dengan alasan prinsip agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun