Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Jangan Sampai Libatkan Kreator

6 Agustus 2023   18:37 Diperbarui: 10 Agustus 2023   11:28 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu, saya tanpa sengaja membuka kolom komentar di akun media sosial Dewan Pers. Biasanya, kolom komentarnya sepi. Kalaupun ada yang komentar, pasti hanya akun itu-itu saja.

Entah mengapa, tiba-tiba kolom komentar yang sepi itu mendadak ramai. Saya pun penasaran. Akhirnya saya putuskan untuk membuka dan membaca beberapa isinya.

Tak hanya di satu postingan saja. Keramaian itu tersebar di beberapa postingan. Setelah membaca beberapa komentar, akhirnya saya baru paham duduk persoalannya.

Dewan Pers, lembaga independen yang menangani urusan pengembangan dan perlindungan pers di Indonesia, memang sedang disorot. Sebab, lembaga ini baru saja mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) yang katanya membuat ketar-ketir beberapa pihak.

Latar Belakang Penyusunan Perpres

Pembuatan Perpres ini tentunya ada sebab musababnya. Tidak mungkin ujug-ujug muncul tanpa pemicu. Inilah yang pertama kali saya cari-cari. Setelah membaca beberapa sumber, akhirnya jawabannya ketemu.

Peraturan ini dibuat atas dasar permintaan tanggung jawab kepada platform digital global. Sebut saja beberapa seperti Google, Facebook, dan aplikasi agregator berita lainnya.

Permintaan tanggung jawab ini sendiri dilatarbelakangi oleh platform digital yang mendapat keuntungan lebih banyak dibandingkan perusahaan media. Bahkan, ada perusahaan aplikasi agregator (pengumpul) berita yang dapat keuntungan dari berita-berita yang dikumpulkannya tanpa adanya bagi hasil.

Harapannya, dengan adanya Perpres ini, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya dengan pemberian royalti atas berita-berita yang ditampilkan. Peraturan serupa diketahui sudah berlaku di Kanada dan Australia.

Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun