Salah satu persyaratan wajib untuk naik kereta api (KA) jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah menunjukkan surat hasil pemeriksaan Covid-19.Â
Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan ini, maka calon penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan oleh petugas boarding saat proses pemeriksaan dokumen.
Menurut aturan perjalanan KA jarak jauh yang terbaru, surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang diterima adalah Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen.Â
Masa berlakunya masing-masing adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel untuk PCR dan 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel untuk Rapid Test Antigen.
Untuk mempermudah pelanggannya dalam memenuhi persyaratan perjalanan ini, Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 berupa Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun.Â
Calon penumpang KA jarak jauh yang sudah memiliki tiket (kode booking) dapat memanfaatkan layanan ini dengan harga terjangkau, yaitu Rp85.000,00.
Pada 31 Juli 2021 kemarin, saya melakukan perjalanan dengan KA Tawangalun dari Malang menuju Banyuwangi. Karena masuk kategori KA jarak jauh, maka saya harus melakukan Rapid Test Antigen terlebih dahulu. Saya memilih melaksanakan tes di Stasiun Malang.
Layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun Malang terdapat di bangunan stasiun baru, tepatnya di Jalan PB Sudirman, Kota Malang, Jawa Timur.Â
Ternyata, pada masa PPKM ini ada 3 dokumen yang harus disiapkan sebelum bisa menggunakan layanan ini, antara lain kode booking tiket KA jarak jauh, kartu tanda penduduk (KTP), dan sertifikat vaksin minimal dosis 1 (versi cetak atau digital).
Di meja registrasi, calon penumpang KA jarak jauh akan diminta untuk menunjukkan 3 dokumen tadi. Setelah itu, barulah akan dilakukan pengambilan sampel oleh petugas yang ada di sana.