Dalam era globalisasi, kerja sama internasional menjadi kunci utama bagi negara-negara untuk memajukan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu wadah kerja sama yang prestisius adalah Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).Â
Indonesia, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah menunjukkan aspirasinya untuk bergabung dengan OECD. Keputusan itu dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dan mengintegrasikan Indonesia ke dalam jaringan global.
Indonesia saat ini sedang dalam proses bergabung menjadi anggota penuh OECD. Langkah berikutnya adalah menyusun Peta Jalan Aksesi yang akan diluncurkan pada Pertemuan Tingkat Menteri OECD Mei 2024.Â
Proses bergabung diperkirakan memakan waktu 2-3 tahun ke depan, berkaca pada pengalaman negara-negara lain seperti Chile, Estonia, Slovenia, Latvia, dan Lithuania.
Negara-negara anggota OECD menyambut baik proses aksesi Indonesia dan optimis Indonesia mampu memenuhi persyaratan keanggotaan. Mereka menilai keanggotaan Indonesia akan berdampak positif bagi kedua belah pihak.
Dalam studi Hubungan Internasional, keputusan Indonesia masuk ke OECD dapat dipelajari dari perspektif liberalisme. Perspektif ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mencapai perdamaian dan kemakmuran global.Â
Bagi liberalisme, aktor-aktor non-negara, seperti organisasi internasional, institusi, dan masyarakat sipil, diyakini dapat memainkan peran penting dalam membentuk perilaku negara-negara di panggung global.Â
Andrew Moravcsik (1997), seorang teoretikus liberalisme terkemuka mengungkapkan bahwa negara-negara bekerja sama untuk mencapai tujuan domestik yang tidak dapat tercapai melalui tindakan unilateral atau sepihak.Â