Yang paling penting adalah faktor bahwa Jenderal Hlaing sendiri hadir pada saat 5PC disepakati di Jakarta pada awal 2021. Kenyataan bahwa junta militer mengingkari kesepakatan regional itu tentu saja menjadi faktor menarik dalam pembuatan kebijakan di ASEAN.
Namun demikian, Indonesia tampaknya perlu mengambil sikap realistis dan pragmatis. Sikap itu perlu diambil berdasarkan kenyataan mengenai krisis yang berkepanjangan hingga pada saat ini.
Pertama adalah kenyataan bahwa konflik Myanmar sangat kompleks dan melibatkan banyak aktor. Akibatnya, upaya-upaya perdamaian selalu berujung di jalan buntu hingga lebih dari dua tahun sejaknkudeta pada 1 Februari 2021.Â
Berdasarkan kenyataan itu, negara-negara anggota ASEAN perlu menempatkan implementasi 5PC dalam kerangka bina damai secara komprehensif, koheren, dan jangka panjang.
Kenyataan lain yang perlu mendapat perhatian dari krisis ini adalah sifat krisis Myanmar yang berdimensi strategis-geopolitik. Akibatnya, ASEAN tidak mungkin menangani persoalan ini tanpa bekerja sama dan melibatkan mitra-mitra dialog, seperti Amerika Serikat (AS) China, India, dan, mungkin, Rusia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu bersikap realistis bahwa keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 mungkin tidak akan dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu tahun ini. Sikap tersebut perlu diambil mengingat ASEAN pada 2023 memiliki agenda-agenda penting lain yang tidak kalah kompleks dibanding masalah Myanmar.
Indonesia dapat belajar dari pengalaman keketuaan Brunei (2021) dan Kamboja (2022), yaitu mencoba untuk membangun fondasi yang dapat membuka jalan ke arah perdamaian.
Indonesia memulai memfasilitasi pelaksanaan kedua dari lima "mandat" yang diberikan oleh 5PC, yaitu fasilitasi dialog yang melibatkan semua pihak di Myanmar. Dengan dukungan anggota-anggota lain di ASEAN, Indonesia dapat beruntung dengan junta militer Myanmar mengenai kelompok-kelompok masyarakat di Myanmar.
Dalam rangka itu, Indonesia dapat menggunakan sumber daya di KBRI Myanmar untuk memetakan kelompok-kelompok masyarakat itu, seperti United National Government (UNG) atau yang lain, yang dapat berkontribusi menciptakan perdamaian.
Potensi inisiatif lain dari Indonesia dapat muncul dari ketentuan di 5PC mengenai mengenai tugas dan kewenangan Utusan Khusus. Dalam konteks membangun komitmen jangka panjang, misaknyq, Indonesia bisa mengusulkan utusan khusus yang bersifat tetap untuk membangun perdamaian di Myanmar.
Utusan khusus yang tetap ini tidak perlu berganti orang, sebagaimana selama dua tahun terakhir berganti setiap tahun. Selain itu, anggota-anggota ASEAN juga bisa menetapkan berapa tahun jabatan utusan khusus yang tetap itu. Misalnya selama dua tahun mendatang atau hingga perdamaian terwujud.