Tahun 2021 memang telah berlalu, namun upaya melihat kembali capaian dan masalah atau persoalan dalam politik luar negeri Indonesia di sepanjang 2021 tetap penting dan perlu dilakukan.Â
Upaya meninjau dinamika diplomasi Indonesia itu didasarkan pada pertimbangan untuk melakukan pemetaan kembali mengenai keberhasilan dalam menghadapi dinamika internasional yang tidak pasti.Â
Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk menelisik persoalan apa saja yang sekiranya muncul di balik keberhasilan itu. Masalah yang sebenarnya bersifat strategis, namun glorifikasi atas keberhasilan terkadang membuat persoalan-persoalan itu hilang atau tenggelam begitu saja.
Dalam konteks empiris, penulisan capaian dan persoalan ini sebenarnya berkaitan dengan pidato tahunan Menteri Luar Negeri Indonesia di setiap minggu pertama di bulan Januari.Â
Pada tahun ini, pidato tahunan itu diberi tajuk Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) pada 6 Januari 2022 lusa. Sejak Retno Marsudi ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Luar Negeri, PPTM telah disampaikan secara rutin mulai 2015.
Ada lima capaian penting dalam Politik Luar Negeri Indonesia (PLNI) di tahun 2021.Â
Capaian pertama, yaitu Indonesia berhasil menjamin ketersediaan vaksin bagi 270 juta lebih penduduknya. Hingga saat ini, Indonesia telah mengupayakan penyediaan vaksin melalui kerja sama bilateral dan multilateral (melalui mekanisme Covid-19 Vaccines Global Access/Covax).Â
Dengan kebutuhan 2 dosis vaksin untuk setiap orang, maka kebutuhan nyata vaksin Covid-19 bagi penduduk Indonesia mencapai lebih dari 180 juta vaksin. Ini merupakan kebutuhan sangat besar yang telah dapat dipenuhi pemerintah.Â
Selain itu, pemerintah juga telah berhasil memberikan perlindungan bagi warganegaranya di luar negeri. Pada beberapa kesempatan, pemerintah melalui perwakilan Indonesia terdekat (KBRI dan Konjen RI) memberikan dukungan bagi para anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di luar negeri.Â
Sedangkan platform atau aplikasi PeduliLindungi dapat memberikan informasi mengenai perlindungan dini bagi warganegara Indonesia (WNI) yang berada dan bekerja di Indonesia pada saat pandemi Covid-19.