Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

WNA dalam Diplomasi Indonesia

20 Januari 2021   00:02 Diperbarui: 24 Januari 2021   06:06 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kumparan.com

Menemukan warga negara asing (WNA) di beberapa pusat kota di Indonesia pada saat ini bukanlah sesuatu yang sulit. Malahan setiap tahun sejak 2003 hingga 2019, jumlah WNA di Indonesia bertambah sekitar 60 hingga 67 orang dari berbagai negara. 

Mereka adalah penerima Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) atau Indonesian Arts & Culture Scholarship (IACS) dari Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Melalui BSBI, orang-orang muda WNA berusia 21-30 tahun itu belajar mengenai seni dan budaya Indonesia.

Selama 3 bulan itu, setiap 10-12 dari 60an orang muda itu ditempatkan sanggar-sanggar tari di 5 kota, seperti Padang, Banyuwangi, Denpasar, Makassar, dan Kutai Kartanegara.

Selain itu, 12 orang muda lainnya menimba pengetahuan mengenai berbagai isu kontemporer Indonesia di sebuah kampus di Yogyakarta (2013-2019). 

Mereka belajar tentang isu ekonomi, demokrasi, multikulturalisme, Islam, termasuk memperdalam Bahasa Indonesia, menari, dan menabuh gamelan. Pembelajaran dilakukan di kelas, kunjungan ke kantor pemerintah atau organisasi masyarakat.

Berbeda dengan WNA lain yang datang ke Indonesia untuk keperluan pribadi, seperti berwisata, para penerima beasiswa ini tiba di Indonesia sebagai peserta program pemerintah Indonesia, melalui Kemlu. 

Di satu sisi, peserta BSBI adalah tamu yang harus dihormati secara selayaknya. Kemlu dan sanggar/kampus memberikan akomodasi, uang saku, dan lain-lain sebagai bagian dari hak mereka.

Sebaliknya, di sisi lain, mereka adalah peserta program beasiswa yang harus mematuhi peraturan atau ketentuan sebagai syarat beasiswa. 

Status ini menyebabkan mereka terikat kontrak atau peraturan ketat yang mereka telah ketahui dan setujui selama 3 bulan berada di Indonesia. 

Jika melanggar, mereka mendapat peringatan. Pelanggaran tertentu dan serius bahkan berujung pada hukuman keras, yaitu langsung dipulangkan di hari pertama kegiatan.

Sebagai salah satu pendamping mereka di kampus, pengalaman menunjukkan bahwa kita bersikap secara proporsional saja sesuai hak dan tanggung jawab masing-masing. Ini mungkin dipermudah dengan situasi bahwa interaksi berlangsung di kampus yang kurang lebih menyerupai suasana di kampus di negara masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun