Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menkes Baru dan Diplomasi Menjamin Vaksin Gratis

28 Desember 2020   23:46 Diperbarui: 29 Desember 2020   00:03 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://medicine.uq.edu.au/

Pelantikan Menteri Kesehatan (Menkes) baru Budi Gunadi Sadikin menggantikan Terawan Agus Putranto menjadi salah satu upaya strategis presiden Jokowi yang telah ditunggu-tunggu masyarakat. Penggantian Menkes tampaknya lebih pada upaya pemerintah untuk fokus pada pelaksanaan kebijakan vaksin gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kebijakan pemerintahan Jokowi menggratiskan vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif di tingkat domestik, tetapi juga bagi diplomasi Indonesia di antara berbagai negara. Kebijakan vaksin gratis Indonesia bahkan telah meningkatkan posisi Indonesia dalam kerjasama multilateral mengenai vaksin global. 

Vaksin gratis bagi seluruh rakyat Indonesia sejalan dengan vaksin gratis untuk penduduk di seluruh dunia yang diperjuangkan Indonesia melalui diplomasi multilateral-nya. 

Sangat menarik untuk melihat beberapa peristiwa di dalam negeri Indonesia, khususnya dalam penanganan Covid-19, dari perspektif atau dimensi internasional. Ketika pandemi menyebar ke seluruh dunia, perkembangan domestik tidak dapat dilepaskan begitu saja dari berbagai dinamika internasional. Demikian pula sebaliknya. 

Menurut saya, ada dua (2) faktor yang membuat isu ini menjadi saling terkait.

Pertama, kebijakan vaksin gratis telah menegaskan bahwa negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia dalam program menghadapi pandemi Covid-19. Melalui program itu, pemerintah berkomitmen menyediakan vaksin dalam hal jumlah, dan waktu vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia pada 2021.

Kedua, vaksin gratis ternyata juga menguatkan diplomasi Indonesia dalam mendorong kerjasama multilateral. Kerjasama ini meliputi pengadaan vaksin secara global, merata, dan terjangkau. Dalam konteks global, vaksinasi Covid-19 harus melampaui batas-batas nasional sebuah negara. Sebagaimana persebaran pandemi yang tidak mengenal batas nasional sebuah negara, vaksinasi Covid-19 harus bersifat global bagi semua penduduk dunia. 

Melalui diplomasi itu, kebijakan luar negeri diabdikan untuk mencapai kepentingan nasional dan menjunjung perdamaian dunia. Di tengah pandemi ini, diplomasi vaksin diharapkan dapat tetap memainkan peranan penting dan signifikan untuk mencari celah atau terobosan demi kemaslahatan domestik dan global. Walaupun kepentingan nasional tampak menonjol, diplomasi vaksin juga diarahkan untuk membangun kepercayaan dan identitas nasional di panggung global.

Dalam konteks ini, Menkes baru perlu berkoordinasi dengan Menlu untuk menjamin pasokan vaksin dari Sinovac tersedia sesuai dengan program vaksin gratis di tingkat domestik. Selama ini koordinasi antara kementerian BUMN dan Kemlu telah berjalan baik. Kerjasama antara BUMN Bio Farma dan Sinovac menjadi bukti nyata demi ketersediaan vaksin gratis. Menkes baru Budi yang pernah menjadi Wakil Menteri BUMN tentu saja memiliki pengalaman dalam koordinasi tersebut. 

Capaian Diplomasi
Hingga akhir 2020 ini, ada beberapa capaian diplomasi vaksin yang dapat berkontribusi pada program pemerintahan Jokowi mengenai vaksin gratis.

Pertama, penyediaan vaksin gratis memerlukan kerjasama bilateral antara Indonesia dan China. Berbagai upaya diplomasi telah dikoordinir Kemlu RI untuk mendekati pemerintah China. Pilihan ke China dalam penyediaan vaksin ini ketimbang ke Rusia atau negara-negara lain tentu saja telah didasarkan pada pertimbangan matang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun