Mohon tunggu...
Lucyana Hendrika
Lucyana Hendrika Mohon Tunggu... Jurnalis - Profesi saya sebagai mahasiswa di Universitas Islam 45 Bekasi fakultas komunikasi sastra dan bahasa

hobi saya menulis sebuah cerita fiksi saya sendiri suka berkhayal maka dari itu khayalan saya, saya tuangkan ke dalam tulisan. kepribadian saya introvert saya jarang bicara ketika sedang bersama teman-teman saya hanya bicara secukupnya saja itu pun jika penting ada yang ingin di bicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyawarah Besar yang Dilakukan di Universitas Islam "45" Bekasi Ilmu Komunikasi

27 Juni 2023   22:36 Diperbarui: 27 Juni 2023   22:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo semuanya, kembali lagi dengan tulisan saya kali ini saya menulis mengenai kegiatan acara yang saya ikutin kemarin di kampus saya yang melibatkan mahasiswa Ilmu Komunikasi. 

Saya membuat esei untuk memenuhi tugas Berfikir Kreatif dari kegiatan acara yang kemarin saya hadiri yang melibatkan mahasiswa Ilmu Komunikasi terutama yang berada dalam organisasi dengan tema "Meningkatkan sinergi dan mewujudkan jiwa perubahan mahasiswa ilmu komunikasi". Mahasiswa sebagai penerus gerakan perubahan terutama mahasiswa Indonesia sebagai yang terpelajar dan terarahkan agar bia menjadi harapan dalam arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam esei ini yang melibatkan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas islam "45" Bekasi yang menjadi bagian dari mahasiswa Indonesia sebagai penerus bangsa yang sadar akan hak dan kewajibanya juga sadar peran dan tanggung jawab kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia. Dalam himpunan ini mahasiswa ilmu komunikasi menghimpun dalam satu organisasi yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dalam sebuah Universitas mengikuti organisasi juga termasuk hal yang penting bagi para mahasiswa dan kali ini akan membahas tentang organisasi yang ada di dalam fakultas komunikasi sastra dan bahasa prodi Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi. Dalam acara kemarin yang disebut dengan Musyawarah Besar (Mubes) yang mengangkat tema  meningkatkan sinergi dan mewujudkan jiwa perubahan mahasiswa ilmu komunikasi. Dalam mubes tersebut banyak hal yang dibahas dari mulai pembentukan nama organisasi, struktur organisasi, landasan organisasi, asas, fungsi, dan sifat suatu organisasi, visi dan misi organisasi dan masih banyak lagi yang dimana setiap pembahasan menggunakan bab dan pasal agar lebih mudah untuk dipahami. Berikut akan dijelaskan lebih lengkapnya mengenai beberapa organisasi yang dibahas di musyawarah besar kemarin.

  • Nama Organisasi
  • Nama organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi atau disingkat HIMIKOM. Himikom dibentuk pada tanggal 09 Mei 2014, organisasi berbentuk himpunan mahasiswa yang mewadahi segala aktivitas seluruh mahasiswa program studi ilmu komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi (UNISMA). Adapun arti dari makna lambang Himikom yang merepresentasikan tentang karakteristik mahasiswa ilmu komunikasi yang dinamis, fleksibel, dengan semangat persaudaraan.

  • Landasan Organisasi
  • Organisasi ini berlandaskan ideologi yang berlandaskan Pancasila, konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang dasar 1945 dan Undang-Undang Perguruan Tinggi, institusional yang berdasarkan landasan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Fungsi organisasi ini adalah sebagai media untuk berinovasi mengembangkan intelektualitas, kreatifitas, serta potensi mahasiswa Ilmu Komunikasi sesuai dengan disiplin ilmu komunikasi untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Sifat organisasi yang independen dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun atau organisasi politik tertentu.

  • Visi dan Misi Organisasi
  • Visi: Himikom yang mampu mewujudkan karakter yang unggul kreatifitas dalam bidang ilmu komunikasi, memilki SDM yang royal dan bermoral.
  • Misi: 1. Menciptakan iklim yang mendukung tumbuhnya mahasiswa ilmu komunikasi yang aktif, dinamis, kreatif, dan intelektual
  •           2. Membangun sinergi yang positif dengan seluruh elemen di Universitas Islam "45" Bekasi
  •           3. Membangun gotong royong serta menumbuhkan solidaritas antar anggota dalam mewujudkan visi himpunan mahasiswa imu komunikasi
  •           4. Melaksanakan tugas, fungsi, dan peran mahasiswa program studi ilmu komunikasi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  •           5. Turut berperan aktif dalam mewujudkan visi dana misi program studi ilmu komunikasi

  • Kedaulatan Organisasi
  • Anggotan Himikom yang terdiri dari anggota biasa, anggota istimewa dan anggota kehormatan serta atribut organisasi yang terdiri dari nama,lambang, semboyan, PDH, dan mars Himikom. Himikom juga organisasi yang mempunyai alat kelengkapan berupa Badan Pengawas Himpunan (BPH) dan Dewan Perwakilan Angkatan (DPA). Adapun semboyan Himikom adalah "Satu Dalam Perbedaan". Dijelaskan juga dalam Bab II pasal 6 mengenai keanggotaan dalam anggotan biasa ialah seluruh mahasiswa ilmu komunikasi Unisma yang baru aktif setelah mengikuti pendidikan organsasi Amazing Communication Family (ACF) dan Wawancara. Anggota istimewa adalah pengurus himpunan yang aktif selama 1 tahun periode kepemimpinan dan anggota kehormatan adalah para penggagas, pendiri, dan alumni yang pernah menjadi pengurus himpunan.

  • Pengambilan Keputusan
  • Dalam organisasi himikom untuk pengambilan keputusan melalui musyawarah besar yang melibatkan seluruh mahasiswa ilmu komunikasi, rapat kerja, rapat pemimpin, rapat anggota, musyawarah luar biasa. Dalam acara kemarin juga di jelaskan sumber keuangan himikom yang berasal dari dana kemahasiswaan fakultas, hasil usaha organisasi, bantuan yang legal sah dan tidak mengikat dan iuran mahasiswa ilmu komunikasi dan jika ada perubahan anggaran dasar akan dilakukan pada musyawarah besar dengan kesepakan anggota.

  • Pembentukan Pengurus
  • Kepengurusan Himikom sendiri dibentuk melalui rapat kerja himpunan dan disahlan oleh ketua himpunan periode kepengurusan Himikom adalah satu tahun tetapi dapat diperpanjang apabila terjadi hal-hal atau situasi darurat melalui sidang rapat pimpinan dengan persyaratan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus organisasi dan perwakilan setiap angkatan, dan untuk menjadi keanggotaan Himikom harus melalui persyaratan yang di tetapkan oleh organisasi tersebut.

    • Kelengkapan Organisasi
    • Badan Pengawas Himpuan (BPH) adalah badan yang bertugas mengawasi kinerja pengurus dan anggotan himpunan dalam melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. Badan pengawasan mahasiswa merupakan mantan pengurus himpunan periode sebelumnya dan juga badan pengawas mahasiswa sdipimpin oleh satu orang ketua yang mempunyai weenang untuk menegur, memberikan masukan, dan memberikan sanksi kepada ketua atau pengurus himpunan apabila terjadi penyimpangan dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang di tetapkan dalam AD/ART.
    • Dewan Perwakilan Angkatan adalah badan yang dibentuk untuk membaurkan setiap angkatan ke dalam himpunan sebagai wadah organisasi di lingkungan program studi ilmu komunikasi. BPA juga berfungsi sebagai penghubung antar angkatan guna meningkatakan hubungan persaudaraan antar mahasiswa ilmu komunikasi dan juga BPA merupakan gabungan dari angkatan yang mewakili angkatanya masing-masing.
    •  
    • Pengambilan Keputusan
    • Dijelaskan juga dalam musyawarah besar kemarin mengenai pengambilam keputusan sebagai berikut:
    • Musyawarah Besar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi sebagai evaluasi kerja organisasi yang dilaksanakan sekali dalam setahun diakhir periode kepengurusan yang pelaksanaanya ditentukan oleh pengurus dan anggotan yang sedang menjabat. Mubes dilakukan atas persetujuan ketua himpunan dan di hadiri oleh 50%+1 dari jumlah total anggota himpunan. Mubes dilakukan melalui mekanisme persidangan, dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh forum untuk mengesahkan AD/ART himpunan serta memilih ketua himpunan dan wakil ketua himpunan untuk periode selanjutnya. Pengambilan keputusan dilakukan melalui dua cara yaitu Jajak Pendapat (Musyawarah) dan kebjakan BPH hasil keputusan dalam mubes disahkan oleh pimpinan sidang dan dapat ditinjau kembali dalam musyawarah luar biasa apabila terjadi hal buruk mengganggu stabilitas organisasi.
    • Rapat Kerja adalah forum mahasiswa yang dilakukan untuk membentuk struktur pengurus dan menetapkan program kerja himpunan sebagai acuan kegiatan selama satu periode kepengurusan. Rapat kerja dilaksanakan oleh anggota himpunan mahasiswa ilmu komunikasi yang di pimpin oleh ketua himpunan dan hasil rapat kerja berupa struktur pengurus dan program kerja disahkan oleh ketua himpunan.
    • Rapat pimpinan adalah rapat koordinasi yang dipimpin oleh ketua himpunan atau wakil ketua yang di hadiri oleh kepala divisi untuk menentukan skala prioritas kegiatan berdasarkan hasil kerja program himpunan. Menetapkan dan mengesahkan rumusan-rumusan yang belum ditetapkan dalam AD/ART, rapat pimpinan juga dapat dilakukan untuk membahas perkembangan yang terjadi dalam organisasi
    • Rapat Anggota adalah rapat yang dipimpin oleh kepala divisi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang telah disusun dalam program kerja. Rapat anggota dilakukan untuk menentukan kegiata yang igin dilaksanakan dalam program kerja rapat anggotan dilakukan untuk evaluasi secara berkala dari setiap program kerja yang telah dilaksanakan.
    • Musyawarah Luar Biasaadalah musyawarah yang diadakan apabila terjadi permasalahan yang terganggu stabilitas himpunan ketentuan diadakan musyawarah luar biasa adalah apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan AD/ART. Pelaksanaan musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%+1 anggotan himpunan dan pembina kemahasiswaan dan pengesahan keputusan dilakukan melalui sistematika persidangan.

    • Struktur Organisasi
    • Struktur organisasi dalam Himikom yaitu meliputi:
    • Ketua Umum
    • Wakil ketua
    • Sekretaris Umum
    • Bendahara Umum
    • Divisi Sosial Ekonomi
    • Tugas dan tanggung jawab:
    • Melaksanakan kegiatan sosial didalam lingkungan dan eksternal kampus
    • Menjalankan konsep ekonomi dan kewirausahaan himpunan
    • Menjalin hubungan bilateral antar organisasi mahasiswa di lingkungan kampus
    • Menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga/organisasi diluar himpunan dalam melaksanakan kegiatan himpunan
    • Divisi Informasi dan Komunikasi
    • Tugas dan tanggungjawab:
    • Melakukan publikasi terhadap semua kegiatan himpunan
    • Melakukan dokumentasi terhadap semua kegiatan himpunan
    • Menjadi sumber informasi bagi lingkungan internal dan eksternal himpunan.
    • Divisi Pendidikan
    • Tugas dan tanggungjawab:
    • Melakukan diskusi dan kajian secara rutin tentang keilmuwan untuk menambah wawasan dan pengetahuan
    • Melakukan pengumpulan bahan dan data untuk dilakukan pengkajian
    • Menumbuhkan kesadaran organisasi kepada seluruh mahasiswa ilmu komunikasi
    • Memberikan pendidikan organisasi kepada seluruh mahasiwa ilmu komunikasi.
    • Divisi Kreasi dan Inovasi
    • Tugas dan tanggungjawab:
    • Melakukan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan skill dan keterampilan
    • Menjadi sarana dalam menuangkan kreativitas
    • Menikngkatkan produktivitas anggota himpunan dalam berkarya

    • Kewajban Anggota dan Pengurus
    • Dijelaskan juga dalam Mubes kemarin mengenai kewajiban anggotan dan pengurus yang mengikuti organisasi tersebut antara lain:
    • Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lainnya.
    • Mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh Himikom
    • Mengharumkan nama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
    • Menjalankan program kerja himpunan yang telah ditetapkan dalam rapat kerja
    • Membuat laporan kegiatan setelah menjalankan program kerja.
    • Dijelaskan juga mengenai mekanisme untuk pemilihan kepengurusan organisasi antara lain:
    • Pemilhan ketua dan wakil ketua umum Himikom dilakukan melalui musyawarah besar
    • Bakal calon ketua dan wakil ketua umum Himikom adalah yang mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota sebagai ketua dan wakil ketua
    • Pemilihan ketua himpunan dilakukan apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta sidang
    • Apabila tidak memenuhi poin ketiga maka pemilihan ketua dan wakil ketua umum tetap dilakukan sesuai kesepatakan dalam forum musyawarah besar.
    • Ketua dan wakil ketua umum dipilih langsung oleh anggota himpunan
    • Ketua dan wakil ketua umum disahkan oleh sidang pleno dan ditanda tangani oleh presidium sidang
    • Ketua dan wakil ketua umum baru sebelum akhir periode dapat dilakukan musyawarah luar biasa apabila terjadi permasalah dalam organisasi.
  • Adapun sanksi-sanksi yang di jelaskan dalam musyawarah besar yaitu antara lain:

    • Setiap anggota dan pengurus yang melanggar aturan himpunan dan ketetapan himpunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, pencabutan hak atau pemberhentian sebagai anggota dan pengurus
    • Sanksi dilakukan atas penilaian yang benar dan objektif
    • Sanksi peringatan lisan dan tertulis diberikan kepada anggota setelah dinyatakan bersalah.
    • Sanksi pemberhentian sebagai anggota dan pengurus hanya dapat dilakukan oleh ketua umum melalui rapat pimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun