Mohon tunggu...
Odin Prianto Siringo Ringo
Odin Prianto Siringo Ringo Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Freelancer | Chief Technology Officer (CTO)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melirik Peluang Mata Uang Crypto sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

29 Desember 2021   22:23 Diperbarui: 29 Desember 2021   22:31 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digitalisasi dan industri 4.0 seperti sekarang ini, keberadaan mata uang yang dapat mendukung segala aktivitas bisnis tampaknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Bukan hanya netizen tanah air, bahkan mencakup seluruh pengguna internet di dunia. Bagaimana kegiatan jual beli dan transaksi keuangan dapat lebih mudah harus dikembangkan dan mendapatkan dukungan oleh setiap negara.

Kehadiran mata uang digital kripto tampaknya menjawab tantangan dan kemajuan ini sebagai alat transaksi keuangan untuk siapa saja dimana saja. Mata uang yang muncul pertama kali di tahun 2000an ini dimana Bitcoin sebagai pionir memiliki banyak keunggulan, yang sangat populer adalah sifatnya yang decentralized, artinya transaksi keaungan yang tidak tergantung pada perantara, bursa, broker, atau bahkan bank. Tentu saja ini sebuah kabar baik untuk pelaku bisnis dan konsumen sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam aktivitas perdagangan.

Crypto sebagai mata uang yang dapat diterima oleh pedagang sudah banyak diterapkan di situs-situs jual beli internasional karena kemudahan dan banyaknya permintaan konsumen. Yang sangat nyata menguntungkan bagi pengguna adalah dapat menghemat biaya karena tidak perlu perantara.

Faktanya adalah, beberapa negara di dunia masih belum menerima mata uang crypto sebagai alat pembayaran yang sah. bahkan sangat tegas memberikan pernyataan bahwa crypto adalah mata uang ilegal. Contohnya saja negara China, termasuk Indonesia sendiri belum memberikan izin terkait kripto sebagai alat pembayaran.

Ya, dalam beberapa fungsional dan ecosystem crypto sangat tidak memberikan keuntungan untuk negara. Ditambah sifatnya yang decentralized menghambat pemerintah untuk mengetahui laju dan perputaran uang yang bertujuan mengenakan pajak dan lain-lain. Inilah salah satu alasan mengapa kripto tidak disahkan oleh negara sebagai alat pembayaran.

Lantas, bagaimana dengan peluang bisnis dari kehadiran mata uang crypto itu sendiri ?

Contohnya dengan membuka layanan jasa pembayaran online dengan mata uang crypto, jasa transfer crypto, dan lain-lain ? Apakah peluang ini memiliki pasar nantinya dikemudian hari ? Layak untuk kita tunggu seperti apa crypto berkembang agar dapat disahkan sebagai alat pembayaran.

Sementara, untuk perdagangan sendiri, crypto mendapatkan izin oleh negara. Ini terlihat mulai menjamurnya layanan jual beli crypto di platform-platform yang ada. Contohnya saja indodax, pintu, pluang, dan tokocrypto. Ini masih dari exchanger lokal, belum lagi exchanger luar seperti binance, huobi, dan lain-lain.

Jika sudah diperdagangkan, artinya crypto memiliki nilai. Tinggal menunggu waktu saja crypto sebagai alat pembayaran yang diterima di kemajuan zaman seperti sekarang ini. Artinya peluang jasa pembayaran bitcoin dan ribuan alternatif crypto lainnya sangat terbuka untuk Anda yang berminat membuka layanan ini.

Jauh sebelum kehadiran crypto, banyak konsumen Indonesia dalam aktivitasnya melakukan pembayaran ke luar negeri menggunakan e-wallet paypal, hingga muncul peluang usaha layanan jual saldo paypal di tanah air. Ini karena paypal belum mendukung pengisian balance di akun rekening paypal melalui bank-bank lokal, hanya tersedia di beberapa negara saja, contohnya Amerika Serikat. Tentunya saja negeri paman sam menjadi yang pertama memberikan kemudahan bertransaksi dengan paypal mengingat paypal sendiri datang dari negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun