Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

17 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tulisan kali ini merupakan satu kesatuan utuh dengan/dan kelanjutan dari dua tulisan sebelumnya, berjudul:

1.
Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

2.
Peraturan yang Tidak Sejalan dengan Konstitusi/Peraturan Lainnya Dalam Hal Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pekerjaan

Dua tulisan tersebut di atas menyajikan data berupa peraturan-peraturan berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dan bagaimana data tersebut diolah sehingga ditemukan adanya kejanggalan berupa penyimpangan pada sebagian peraturan terhadap peraturan lainnya yang lebih tinggi. Adapun tulisan yang ketiga kali ini menjelaskan bagaimana cara menemukan terduga/tersangka yang paling bertanggungjawab atas  peraturan-peraturan yang terindikasi menyimpang itu.

Hal tersebut (menemukan terduga/tersangkanya) menjadi penting dilakukan karena, seperti disampaikan pada tulisan ke-2, bahwa penyimpangan tersebut berakibat pada 'hilang' nya hak warga negara untuk bekerja di sektor pemerintahan dan swasta) khususnya bagi mantan warga binaan (mantan narapidana). 

Tidak kalah pentingnya, salah satu ayat pada UU ASN (sebagaimana disajikan dalam tulisan ke-2) juga bagaikan 'senjata makan tuan' karena salah satu ayat di UU ASN tersebut menyebabkan seluruh penyusun UU ASN dan seluruh entitas yang terkait dalam penyusunan dan penetapan UU ASN dengan sendirinya menjadi berstatus kepegawaian 'diberhentikan tidak dengan hormat ', sebagai akibat adanya indikasi penyelewengan pada peraturan-peraturan dimaksud terhadap Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Lalu, sekali lagi, siapa yang bertanggung jawab atas 'kekacauan' itu? bagaimana menemukannya?

Mudah saja. Begini caranya.

Pengamatan dilakukan pada peraturan-peraturan yang di dalamnya terdapat ayat/pasal senada yang terindikasi menjadi penyebab hilangnya hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya pekerjaan berpenghasilan (mendapat imbalan) di sektor pemerintahan.

Cara mengetahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan tersebut adalah diawali dengan meneliti, siapa yang menandatangani:

1.
Keputusan Bersama Mendagri, MenPAN&RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 (SKB 3 menteri). Ditandatangani oleh Menteri PAN&RB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN RI.

2.
Peraturan Menteri PAN & RB nomor 6 tahun 2024, ditandatangani oleh Menteri PAN & RB.

3.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditandatangani oleh Presiden RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun