Mohon tunggu...
Media Pengamat
Media Pengamat Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Pengajar, Thinker, dan membuat Karya-karya ilmiah.

Selain itu, saya pun seorang Pelayan Tuhan, yang mengajari siapapun yang ingin mengenal Tuhan lebih lagi, dengan media virtual dan visual.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelepasan Hak Tanah dalam Pembangunan GOR di Desa Holoama

10 Juli 2023   12:39 Diperbarui: 10 Juli 2023   12:46 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao serius mempersiapkan diri menjadi tuan rumah pelaksanaan El Tari Memorial Cup (ETMC) 2023. Upaya yang dilakukan Pemkab Rote Ndao membuahkan hasil, di mana lima orang warga pemilik tanah melepaskan hak atas tanahnya di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, untuk pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) dalam rangka mendukung kegiatan tersebut.

Acara pelepasan hak atas tanah untuk lokasi pembangunan GOR Holoama tersebut dilaksanakan Selasa 8 Desember 2020, di aula rapat lantai tiga kantor Bupati setempat, ditandai dengan penyerahan sertifikat dan surat pelepasan hak dari kelima pemilik tanah kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemda Berskala Kecil Tahun Anggaran 2020 Armis Saek.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemda Berskala Kecil Tahun Anggaran 2020, yang juga Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Rote Ndao Armis Saek kepada wartawan menjelaskan, lima warga yang melepasan hak atas tanahnya tersebut, yakni Dance J Ndun, Hilbert Y Sina, Leonard Haning, Ramli AB Ndun, dan I Made Astika.

Armis Saek merinci, Dance J Ndun melepaskan dua bidang tanahnya masing-masing seluas 5.578 meter persegi dan 5.643 meter persegi. Hilbert Y Sina 3.899 meter persegi, Leonard Haning 7.386 meter persegi, Ramli AB Ndun 5.578 meter persegi, dan I Made Astika seluas 3.320 meter persegi. "Jadi total keseluruhan tanah yang diserahkan untuk pembangunan GOR di Desa Holoama sekitar 31.404 meter persegi atau 3,14 hektare. Ini sudah mencukupi untuk dibangun stadion sepakbola standar FIFA, jogging track, tribun penonton, dan fasilitas lainnya untuk sebuah GOR," kata Armis.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao Gusti Made Anom yang dikonfirmasi terkait kelengkapan administrasi enam bidang tanah yang diserahkan tersebut menjelaskan, dari enam bidang tanah yang dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya itu, dua bidang sudah mempunyai sertifikat, yakni satu bidang milik Dance J Ndun dan yang satunya milik Leonard Haning. Sementara sisanya belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, pelepasan hak atas tanah demi kepentingan umum baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum, tetap pemilik harus melepaskan haknya. Kemudian dasar pelepasan hak itu barulah pemerintah daerah mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah. "Kelima pemilik itu sudah melepaskan haknya, jadi otomatis tanah itu kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tinggal nanti Pemda Rote Ndao mengajukan permohonan untuk penerbitan hak atas nama Pemda, jadi nanti enam bidang tanah itu dijadikan satu bidang atas nama Pemda," tutupnya.

I Made Astika, salah seorang pemilik tanah mengatakan, pada prinsipnya pelepasan hak yang dilakukan karena dirinya sebagai warga negara mendukung upaya pemerintah dalam membangun fasilitas publik bagi kepentingan umum. "Tanah itu memiliki fungsi sosial, sehingga demi kepentingan masyarakat banyak mau tidak mau kita harus merelakan," katanya singkat.

Untuk diketahui, acara penyerahan tanah untuk rencana pembangunan GOR Holoama tersebut juga dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, Wakil Bupati Stefanus M Saek, Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao Gusti Made Anom, serta sejumlah pimpinan OPD.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun