Mohon tunggu...
Lucky Meista
Lucky Meista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Jakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, pada Program Studi Pendidikan Mayarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemasyarakatan sebagai Posisi Netral dalam Sistem Peradilan Pidana

25 Mei 2023   22:00 Diperbarui: 25 Mei 2023   21:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemasyarakatan merupakan posisi netral didalam sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dan bekerja tidak hanya pada akhir proses peradilan pidana saja, tetapi juga selama proses mlalui fungsi pelayanan pemasyarakat. Pemasyarakatan adalah sistem pembinaan bagi pelaku serta perwujudan keadilan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Adanya Undang-Undang tentang pemasyarakatan yang baru maka dapat memperkuat pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menegakkan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan narapidana. Terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap narapidana, anak, didik permasyarakatan serta klien permasyarakatan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam ketentuan lain yang juga mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 didalam pasal 7 yang meliputi Hak Warga Binaan Permasyarakatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 didalam pasal 8 yang mengatur kewajiban Warga Binaan Permasyarakatan yaitu dapat menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, dapat memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib serta damai, dan harus menghormati hak asasi setiap manusia di lingkungannya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Warga Binaan Permasyarakatan nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Tigor Immanuel, selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, menjelaskan “Pada saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas Palangka Raya. Untuk pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Tigor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun