Mohon tunggu...
Lucky Zamaludin Malik
Lucky Zamaludin Malik Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Pasar Digital Community

Penulis, Herbalis, Therapist

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perdagangan Saham dalam Perspektif Islam: Antara Halal dan Haram

23 Januari 2025   01:51 Diperbarui: 23 Januari 2025   01:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trend Saham dan Cryptocurrency 

Di era digital saat ini, fenomena perdagangan saham, cryptocurrency, dan instrumen keuangan lainnya semakin marak. Perdagangan saham yang dulu lebih terfokus pada investasi jangka panjang kini beralih menjadi perdagangan jangka pendek yang sangat spekulatif. Hal ini seringkali menyebabkan aktivitas tersebut lebih mirip dengan perjudian daripada investasi yang halal. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam dan bagaimana perdagangan saham yang sesuai dengan syariah seharusnya dijalankan.

Perdagangan Saham: Investasi atau Perjudian?

Pada dasarnya, saham merupakan sebuah surat berharga yang menandakan kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Dalam Islam, investasi yang halal adalah investasi yang mendukung sektor yang bermanfaat bagi masyarakat, memiliki produk nyata, dan dilakukan dengan prinsip kejujuran serta transparansi.

Namun, seiring berkembangnya teknologi dan munculnya berbagai aplikasi trading, saham kini lebih sering diperdagangkan dalam jangka pendek melalui mekanisme day trading atau spekulasi harga. Para investor yang terlibat dalam perdagangan jangka pendek ini lebih memperhatikan fluktuasi harga saham yang dipengaruhi oleh berita atau sentimen pasar, bukan berdasarkan kinerja atau fundamental perusahaan yang sesungguhnya. Inilah yang dapat membuat aktivitas ini mirip dengan perjudian.

Hadits yang Melarang Perjudian

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kamu melakukan transaksi yang mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga)."
(HR. Muslim)

Dalam hadits ini, jelas bahwa kegiatan yang mengandung unsur perjudian atau ketidakpastian sangat dilarang dalam Islam. Jika perdagangan saham tidak didasarkan pada fundamental perusahaan yang jelas dan malah bergantung pada fluktuasi harga yang tidak terprediksi, maka hal itu bisa masuk dalam kategori perjudian yang haram.

Perdagangan Saham dalam Islam: Apa yang Diperbolehkan?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang perdagangan saham secara keseluruhan, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi agar perdagangan saham tetap halal. Saham yang halal adalah saham yang memiliki produk nyata dan kinerja perusahaan yang baik. Contohnya adalah saham dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti perusahaan makanan halal, pendidikan, atau farmasi yang tidak terlibat dalam praktik yang dilarang dalam Islam.

Namun, dengan semakin maraknya platform digital yang memfasilitasi trading saham secara cepat dan jangka pendek, banyak orang yang terjebak dalam spekulasi harga, yang mana pergerakan harga saham lebih dipengaruhi oleh sentimen pasar daripada kinerja perusahaan itu sendiri. Ini seringkali menghasilkan fluktuasi harga yang sangat tinggi, yang pada akhirnya lebih mirip dengan perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun