Pascakecelakaan tunggal truk tangki Pertamina berisi 24.000 liter BBM di Jalan Umum Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Kamis (6/10/2022) lalu, polisi menyatakan sopir positif mengonsumsi sabu.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Blitar AKP Rokhani mengatakan, Mochammad Alik (47) warga Kota Malang pengemudi truk itu sudah menjalani tes urin di Mapolres Blitar. Hasilnya, urin mengandung amfetamin.
"Bilangnya hanya minum obat sakit asam urat, setelan itu, lho. Dia awalnya ndak bilang kalau soal sabu," ujar AKP Rokhani.
Penyidik kemudian menyerahkan sopir ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar untuk diuji ulang. Hasil tes urin tetap positif amfetamin. Sopir lalu mengakui bahwa sebelumnya sempat mengonsumsi sabu.
"Akhirnya ya mengakui, digunakan sebelum perjalanan," terangnya.
Kendati begitu, polisi tak menemukan barang bukti sabu atau obat terlarang lainnya dari Mochamad Alik. Terkait proses hukum, Rokhani mengaku bakal menerapkan restorative justice (RJ) atau mediasi.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa polisi melakukan RJ. Salah satunya lantaran sopir merupakan pengguna dan bukan pengedar ataupun residivis. "Ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021," tandasnya.
Sebelum dimediasi, sopir harus berurusan terlebih dulu dengan Satlantas Polres Blitar terkait pelanggaran yang diperbuat. Apabila selesai, penanganan berikutnya ada pada Satresnarkoba.
Sebelumnya, warga dibuat geger dengan insiden kecelakaan tunggal melibatkan truk tangki Pertamina nopol L 8851 UL di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Kamis (6/10/2022) pukul 01.30 dini hari.
Akibatnya, arus lalu lintas dialihkan dan petugas gabungan mensterilkan lokasi. Menurut informasi, truk berasal dari Surabaya dan bakal didistribusikan di sejumlah titik SPBU.