Mohon tunggu...
Lucky Azhari
Lucky Azhari Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

ex. Jurnalis Jawa Pos Radar Tulungagung. Penulis artikel olahraga dan hiburan. Hanya ingin menyajikan konten yang membuat pembaca klimaks menikmati alur tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bejatnya Dua Kakek di Blitar, Perkosa Siswi SMP hingga Hamil Tua

8 Juni 2022   08:57 Diperbarui: 8 Juni 2022   10:30 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang kakek di Blitar, SR (64) jadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. - dok. Mochammad Luki Azhari

Polisi menetapkan dua orang kakek warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus persetubuhan, Selasa (7/6/2022). Korbannya MK (14), warga setempat yang masih di bawah umur. Dia hamil, memasuki masa kandungan 8 bulan.

Dua tersangka, yakni SR (60) dan BD (52) diketahui sudah melakukan aksi bejat itu sejak April 2021. Tindakan persetubuhan itu terus terjadi hingga diketahui keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Blitar pada Mei 2022.

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panjianom mengatakan, bujuk rayu dan tipu muslihat dari BD yang membuat korban mau disetubuhi. Pelaku ini juga meminta korban tak mengadu pada keluarga.

"Persetubuhan ini dilakukan di rumah korban saat rumah sedang sepi. Kedua pelaku mengaku tidak secara bersamaan melakukan persetubuhan," ujar Aditya di Mapolres Blitar, Selasa (7/6/2022).

Belum sempat diperiksa polisi, BD sudah lebih dulu meregang nyawa dengan cara gantung diri. Tubuhnya ditemukan warga dengan posisi meringkuk busuk di area kebun kopi Kecamatan Selorejo pada Rabu (1/5/2022) lalu. Kepala korban bahkan sampai terlepas dari tubuh.

Hingga korban nekat bunuh diri, praktis polisi belum mendapat keterangan langsung dari BD yang berprofesi sebagai buruh cetak batako itu. Korban nekat mengakhiri hidup diduga ketakutan menerima surat panggilan Satreskrim Polres Blitar.

Sementara satu tersangka lainnya, SR, mengaku sudah melakukan pencabulan itu hingga enam kali. Mirisnya, korban juga meminta SR untuk ke rumah saat orang tuanya pergi.

"Korban juga kadang minta saya main ke rumah saat sepi," ujar tersangka SR.

Sebelum BD tewas, dia dan SR diketahui mengakui kesalahan saat musyawarah dengan kepala dusun dan RT setempat. SR, kakek dua cucu itu akhirnya digelandang polisi dan berada di balik jeruji besi.

SR dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun