Mohon tunggu...
Lucky Andriyanto
Lucky Andriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hanya seorang manusia biasa bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Prinsip Imunitas Kedaulatan Negara dari Bersifat Absolut Menjadi Terbatas

24 November 2024   12:55 Diperbarui: 25 November 2024   10:05 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari Kekebalan Hukum Mutlak Menuju Batasan Yang Jelas

Imunitas negara, suatu konsep yang melindungi negara dari campur tangan yurisdiksi negara lain, telah mengalami transformasi signifikan dari waktu ke waktu. Dahulu, konsep imunitas negara bersifat absolut, artinya negara sama sekali kebal dari segala bentuk tuntutan hukum di negara lain. Namun, seiring dengan kompleksitas hubungan internasional dan semakin maraknya aktivitas negara di ranah komersial, konsep ini mengalami evolusi menuju imunitas yang lebih terbatas. Pada masa lalu, konsep imunitas absolut didasarkan pada prinsip kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai entitas yang memiliki otoritas tertinggi dalam wilayahnya, sehingga tidak dapat diadili oleh negara lain. Konsep ini memberikan perlindungan mutlak bagi negara, bahkan jika tindakan negara tersebut merugikan pihak lain.

Munculnya Konsep Imunitas Terbatas

Perkembangan zaman dan semakin kompleksnya hubungan antar negara membuat konsep imunitas absolut dianggap terlalu kaku dan tidak lagi sesuai dengan realita. Negara-negara semakin sering terlibat dalam aktivitas komersial, seperti melakukan investasi, mengadakan kontrak, bahkan melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah negara harus tetap menikmati imunitas absolut dalam segala situasi, termasuk dalam aktivitas komersialnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, muncullah konsep imunitas terbatas. Konsep ini membedakan tindakan negara menjadi dua kategori:

•Acta jure imperii: Tindakan yang dilakukan negara dalam kapasitasnya sebagai negara, seperti pembuatan kebijakan luar negeri, penegakan hukum, dan tindakan militer. Tindakan jenis ini umumnya masih dilindungi imunitas.

•Acta jure gestionis: Tindakan yang dilakukan negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum privat, seperti kegiatan komersial, kontrak, dan kepemilikan properti. Tindakan jenis ini umumnya tidak lagi dilindungi imunitas.

Contoh Nyata Penerapan Imunitas Terbatas

Salah satu contoh paling terkenal dari penerapan konsep imunitas terbatas adalah kasus The Schooner Exchange v. McFaddon. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kapal perang asing yang berada di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat tidak dapat disita oleh pihak swasta. Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa jika kapal perang tersebut digunakan untuk tujuan komersial, maka ia dapat kehilangan imunitasnya. Contoh lain seperti kasus gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur. Dalam kasus ini, para korban berusaha mengajukan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat. Meskipun pemerintah Indonesia pada umumnya memiliki imunitas, namun terdapat pengecualian dalam kasus pelanggaran HAM yang serius.

Mengapa Imunitas Negara Harus Dibatasi?

Ada beberapa alasan mengapa konsep imunitas negara perlu dibatasi:

•Membatasi imunitas negara dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan negara.

•Dengan membatasi imunitas negara, negara akan lebih transparan dan akuntabel atas tindakannya.

•Pembatasan imunitas negara dapat mendorong perkembangan hukum internasional dan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Kesimpulan

Perkembangan imunitas negara dari absolut menjadi terbatas merupakan refleksi dari perubahan dinamika hubungan internasional. Konsep imunitas terbatas memberikan keseimbangan antara perlindungan terhadap kedaulatan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Terdapat tantangan dalam menentukan batas yang jelas antara tindakan jure imperii dan jure gestionis, serta potensi konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan individu. Secara keseluruhan, pergeseran dari imunitas absolut ke imunitas terbatas merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan berkeadilan. Konsep ini mengakui bahwa negara, meskipun memiliki kedaulatan, tetap harus tunduk pada hukum internasional dan bertanggung jawab atas tindakannya. Meskipun demikian, penerapan konsep ini masih terus berkembang dan menjadi subjek perdebatan di kalangan ahli hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun