Mohon tunggu...
Lucky Akbar
Lucky Akbar Mohon Tunggu... -

PROGRAM KEAHLIAN KOMUNIKASI DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pelayanan Hukum yang Gratis

25 Maret 2015   14:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:02 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOGOR–Mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia mengenai kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Pastinya semua orang sudah sangat kesal dengan kasus yang menjerat para tikus-tikus berdasi yang ada di bumi pertiwi ini. Akan tetapi, di dalam sebuah kasus tersebut pasti ada lembaga yang menangani permasalahan korupsi dan pelanggaran HAM salah satu lembagannya adalah Kejaksaan Negeri Cibinong. Lembaga yang beralamatkan di Jln Pemda,Cibinong,Kab.Bogor ini melayani dengan senang hati masalah tentang pelayanan hukum tentang korupsi atau pelanggaran HAM tanpa dipungut biaya sedikitpun alias gratis.

Pasti di setiap pemikiran masyarakat bahwa apapun yang gratis pasti tidak akan menguntungkan dan pasti juga jika diproses akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Tapi tidak berlaku bagi Kejaksaan Negeri Cibinong, bukan hanya memberi pelayanan hukum secara gratis tapi juga akan memproses dengan secepat-cepatnya permasalahannya sehingga tidak mengecewakan masyarakat khususnya di wilayah Bogor. Jika ada yang melapor, Kejaksaan Negeri Cibinong dengan cepat menangani permasalahan dan memprosesnya. Meski Kejaksaan Negeri Cibinong tanpa pamrih melayani masyarakan dengan cepat terkadang banyak berita miring yang menimpa lembaga tersebut. Ada yang memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Cibinong tidak mau menerima pengaduan atau menolak terhadap suatu kasus. “Bukan kami menolak tapi sebelumnya harus melapor dulu kepada pihak kepolisian” Ujar Heri Joko Saputro, Staf Informasi Kejaksaan Negeri Bogor. Heri Joko menambahkan bahwa tidak semua menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Cibinong dan mereka juga tidak mau menyalahi aturan yang ada dan tidak bisa mengambil alih kasus-kasus yang bukan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Cibinong tersebut. Sehingga tuduhan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong itu tidak benar adanya, bukan karena mereka tidak ingin memproses masalahnya, akan tetapi bukan kewenangan mereka untuk menyelesaikan kasusnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun