Mohon tunggu...
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari Mohon Tunggu... Jurnalis - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Fotografi Jurnalistik pada Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

2 November 2022   01:27 Diperbarui: 2 November 2022   01:39 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan media massa saat ini sangat diperlukan agar dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang ada masyarakat.

Pada era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan memudahkan masyarakat agar dapat lebih cepat untuk mendapatkan informasi.

Kebutuhan-Kebutuhan masyarakat terhadap suatu informasi yang tinggi dan cepat dijadikan berbagai media massa untuk menyampaikan informasi, memberikan pengetahuan, memberikan opini.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang.

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial.

Perkembangan media Online mampu memberikan  kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan di kalangan para jurnalis.

Seorang wartawan memiliki kebebasan di dalam menjalankan tugas- tugasnya yang sudah dijamin undang-undang.

Kebebasan wartawan tersebut tidak dapat digunakan secara semena-mena karena adanya suatu batasan serta aturan yang dapat mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis.

Wartawan per harus mampu menjunjung tinggi norman yang berlaku di dalam masyarakat tetapi banyak para wartawan yang menyalahgunakan dan terkena pelanggaran kode etik jurnalistik.

Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pada kenyataannya persaingan media yang makin ketat membuat tidak sedikit portal berita online mengutamakan jumlah rating  dan share serta mengesampingkan kualitas dari berita yang akan diterbitkan maupun Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya diterapkan.

Fungsi dari Kode etik yaitu untuk mengawasi, melindungi, dan membatasi cara kerja seorang wartawan.

Pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik disebabkan karena penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika para pelanggar kode etik tersebut merupakan media online.

Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kasus pelanggaran yang sering terjadi yaitu ketika wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik untuk mendapatkan upah besar.

Berita yang disiarkan oleh wartawan melalui media setiap harinya meskipun sudah bebas di dalam penyiaran beritanya tetapi tetap Indonesia merupakan negara hukum yang terdapat banyak aturan dan kode etik di dalamnya.

Kasus-kasus yang menyakut media massa dan per sangat banyak  seperti wartawan yang mendapatkan aniaya oleh narasumber, pencemaran nama baik, pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan akan media massa dan pers.

Kasus-kasus pelanggaran tersebut berasal dari informasi dan berita-berita yang dipublikasikan media massa.

Berita-berita yang disebarluaskan di media online terkadang dapat memojokan pihak-pihak yang diberitakan dan sangat diperlukan untuk menganalisa lebih lanjut berita-berita tersebut sehingga tidak ada wartawan yang mengalami kesalahan-kesalahan.
      
Pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan asal-asalan.

Sebagai seorang wartawan yang bekerja di media, terdapat Kode Etik Jurnalistik yang mempunyai isi untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Wartawan harus memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional di dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Fotografi jurnalistik berfungsi untuk melengkapi teks berita dan dapat meningkatkan daya tariknya.

Foto juga penting untuk memperkuat bukti kejadian dalam berita yang disampaikan.
Fotografi jurnalistik juga mampu untuk memberikan informasi, meyakinkan, dan juga untuk menghibur pembaca.

Fotografi jurnalistik harus sesuai dengan nilai berita, yaitu aktual, faktual, menarik, sesuai dengan berita dan penting untuk diberitakan.

Foto jurnalistik merupakan gambar yang dihasilkan lewat proses fotografi untuk menyampaikan informasi, pesan  yang menarik bagi publik dan disebarluaskan melalui media massa.

Secara teknis dan praktis, pers cetak, penyiaran atau berbasis internet mengacu pada etika pers yang sama.

Etika Fotografi Jurnalistik :

1. Akurat dan komprehensif

Harus sesuai dengan isi berita dan dapat  merepresentasi subjek dengan baik dan tidak boleh dimanipulasi.

2. Lengkap

Dapat memotret dan merekam sesuai dengan konteks secara lengkap.

3. Menghindari stereotip

Tidak boleh mengandung stereotip kelompok maupun individu  agar dapat menghindari efek bias khususnya dari diri sendiri saat proses melakukan pengambilan suatu foto dan informasi lainnya.

4. Perlakukan subjek dengan hormat

Semua subjek foto harus diperlakukan dengan hormat dan tidak adanya diskriminasi.

5. Tidak diperkenankan ikut campur

Tidak diperkenankan untuk terlibat dalam peristiwa atau ikut campur peristiwa tersebut yang dapat mempengaruhi.

6. Integritas

Pada saat editing integritas dari konten foto jurnalistik dan konteksnya harus tetap terjaga.

7. Jangan membayar narasumber dan memberikan hadiah
Tidak diperbolehkan untuk membayar narasumber
8. Hindari menerima hadiah
Tidak boleh untuk menerima hadiah
9. Jangan sabotase orang lain dengan sengaja
Tidak boleh untuk melakukan suatu kegiatan yang mampu merugikan orang lain terkhusus antar sesama wartawan secara sengaja.

Sejumlah foto dan video kecelakaan yang merenggut nyawa pangan artis Febri Andriansyah dan Vanessa Angel tersebar di media sosial.


Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Tol Jmbang KM 672 yang mengarah ke Surabaya pada Kamis 4 November 2021 pada pukul 12.36 WIB tanpa sensor.
Kendaraan yang digunakan mengalami oleh ke arah kiri dan menabrak pembatas jalan yang berupa beton sehingga kendaraan terlempar ke arah cepat sejauh 30 meter.

Polda Jatim memastikan akan memeriksa sopir mobil Vanessa Angel yang diduga mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan.

Di TKP jenazah yang ditemukan di luar mobil adalah Vanessa Angel, Jenazah tersebut ditemukan sekitar tiga meter dari kendaran mobil yang di kendarai oleh Vanessa Angel.

Anak dari Vanessa Angel mengalami luka dan memar di sebelah kiri.

Vanessa Angel masih aktif mengunggah video di instagram stories beberapa jam sebelum mengalami kecelakaan.

Mengambil foto mayat dan membagikannya tanpa consent di media sosial akan dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum.

Di aturan ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE.

Menyebarkan konten-konten sadis seperti video dan foto korban kecelakaan dianggap sebagai pelanggaran etika dan kesusilaan dan akan diancam selama 6 tahun penjara atau di denda maksimal 1 miliar rupiah dan dapat menyebabkan trauma psikologis terhadap keluarga korban, berdampak negatif pada perilaku sosial, serta pertumbuhan emosi mereka.

Perilaku seperti itu bertentangan dengan aturan masyarakat mengenai perilaku yang pantas.

Gambar-gambar kecelakaan merupakan hal yang sensitif dan mengganggu sebagian orang, terlebih bagi penyintas kecelakaan, penderita depresi, dan kecemasan.

Perilaku menyebarkan foto kecelakaan tersebut bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di masyarakat tentang perilaku yang pantas.

Perbuatan tersebut sangat membahayakan jalannya proses penyelidikan kasus kecelakaan. Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. 

Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

 Daftar Pustaka
Arum, N. (2018). Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Media Online (Analisis Isi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Penculikan Sahlan Bin Bandan di Media Online Detik. com).
Wijaya, T. (2018). Foto Jurnalistik. Gramedia Pustaka Utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun