Mohon tunggu...
Lubna Zaen Aulaini
Lubna Zaen Aulaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Mataram

saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas yang berada di Lombok. Mengambil jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Suka melakukan banyak hal yang membuat sy bahagia dan tidak merugikan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Ramah Perempuan (Pencegahan Pernikahan Dini Dan Stunting) Desa Pandan Duri

28 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 28 Juli 2024   12:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandan Duri: Mahasiswa Kuliah Kerja  Partisipatif (KKP) Universitas Islam Negeri Mataram (UINMA) tahun 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Bahaya Menikah Di Usia Muda & Resiko Pergaulan Bebas". Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi angka pernikahan dini yang sering terjadi pada anak yang masih Sekolah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat. pertama SMP Negeri 01 SATAP, ke-dua Madrasah Aliyah Ruwaq Al-Azhar, Selasa & Kamis (23 & 25/07/2024).
 
Sosialisasi hari pertama di hadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 SATAP Muhammad Azhari Hasbi, Kepala Desa Pandan Duri H. Marwin, Linmas Desa Pandan Duri Herman, dan Ibu Sri Wahyuni. S.E selaku pemateri jabatan PKB/PLKB. Dan untuk sosialisasi hari ke-dua di hadiri langsung oleh Ketu Yayasan MA Ruwaq Al-Azhar TGH. Muhamad Khairunnasirin. L.C M.pdi., Kepala Desa Pandan Duri H. Marwin, Babinsa Pandan Duri Sudiati, Polmas Pandan Duri Syamsul Rizal, Linmas Pandan Duri Herman, dan Ibu Sri Wahyuni S.E selaku pemateri jabatan PKB/PLKB.
 
Dalam acar sosialisasi tersebut pemateri mengatakan bahwa "pernikahan di usia dini terjadi karena banyak faktor, diantaranya pergaulan bebas dan pacaran," ujarnya. Selain itu, pernikahan di usia dini sudah menjadi hal yang biasa di tengah Masyarakat sekarang. Dikarenakan Informasi-informasi yang muncul tanpa batas di media sosial ikut mempengaruhi penilaian terhadap pernikahan usia dini.
 
Oleh karena itu anak-anak ku, "mari kita cegah pernikahan dini ini dengan tidak pacaran dulu, mengurangi bermain HP (sosial media). Rajin lah belajar, ikut ekstra kurikuler, ikut kursus dll. Supaya kalian anak-anak ku bisa menjadi orang sukses dan hebat serta bermanfaat bagi nusa dan bangsa." sambungnya
 
Dengan mengindari pernikahan dini, dapat mencegah kelahiran stunting karena usia anak perempuan yang belum matang atau siap melaksanakan pernikahan.
Waspadai stunting merupakan bagian dari program pemerintah secara massif, mulai dari pusat hingga daerah.
 
Pernikahan atau Perkawinan Anak merupakan perkawinan yang dilakukan pada saat salah satu atau keduanya masih berusia anak yaitu kurang dari 18 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Input sumber gambar : dokumen pribadi
Input sumber gambar : dokumen pribadi

Penulis : Muh Supriadi prodi Komunikasi dan penyiaran islam UIN Mataram

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun