Pandan Duri: Mahasiswa Kuliah Kerja  Partisipatif (KKP) Universitas Islam Negeri Mataram (UINMA) tahun 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Bahaya Menikah Di Usia Muda & Resiko Pergaulan Bebas". Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi angka pernikahan dini yang sering terjadi pada anak yang masih Sekolah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat. pertama SMP Negeri 01 SATAP, ke-dua Madrasah Aliyah Ruwaq Al-Azhar, Selasa & Kamis (23 & 25/07/2024).
Â
Sosialisasi hari pertama di hadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 SATAP Muhammad Azhari Hasbi, Kepala Desa Pandan Duri H. Marwin, Linmas Desa Pandan Duri Herman, dan Ibu Sri Wahyuni. S.E selaku pemateri jabatan PKB/PLKB. Dan untuk sosialisasi hari ke-dua di hadiri langsung oleh Ketu Yayasan MA Ruwaq Al-Azhar TGH. Muhamad Khairunnasirin. L.C M.pdi., Kepala Desa Pandan Duri H. Marwin, Babinsa Pandan Duri Sudiati, Polmas Pandan Duri Syamsul Rizal, Linmas Pandan Duri Herman, dan Ibu Sri Wahyuni S.E selaku pemateri jabatan PKB/PLKB.
Â
Dalam acar sosialisasi tersebut pemateri mengatakan bahwa "pernikahan di usia dini terjadi karena banyak faktor, diantaranya pergaulan bebas dan pacaran," ujarnya. Selain itu, pernikahan di usia dini sudah menjadi hal yang biasa di tengah Masyarakat sekarang. Dikarenakan Informasi-informasi yang muncul tanpa batas di media sosial ikut mempengaruhi penilaian terhadap pernikahan usia dini.
Â
Oleh karena itu anak-anak ku, "mari kita cegah pernikahan dini ini dengan tidak pacaran dulu, mengurangi bermain HP (sosial media). Rajin lah belajar, ikut ekstra kurikuler, ikut kursus dll. Supaya kalian anak-anak ku bisa menjadi orang sukses dan hebat serta bermanfaat bagi nusa dan bangsa." sambungnya
Â
Dengan mengindari pernikahan dini, dapat mencegah kelahiran stunting karena usia anak perempuan yang belum matang atau siap melaksanakan pernikahan.
Waspadai stunting merupakan bagian dari program pemerintah secara massif, mulai dari pusat hingga daerah.
Â
Pernikahan atau Perkawinan Anak merupakan perkawinan yang dilakukan pada saat salah satu atau keduanya masih berusia anak yaitu kurang dari 18 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Penulis : Muh Supriadi prodi Komunikasi dan penyiaran islam UIN Mataram
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H