Mohon tunggu...
Lubna annajud
Lubna annajud Mohon Tunggu... Model - mahasiswa

orang sibuk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telisik Upaya Membangun Toleransi Beragama di Indonesia Dengan Pendekatan Pluralisme Agama

15 Oktober 2024   21:23 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:25 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq "Upaya Membangun Toleransi Beragama di Indonesia dengan Pendekatan Pluralisme Agama"

A. TOLERANSI BERAGAMA DI INDONESIA 

Toleransi beragama adalah upaya buat hidup rukun antar umat beragama di Indonesia, hal tersebut dianggap krusial seiring tumbuh kembangnya antusias pada menjalankan ajaran kepercayaan . namun, hal ini tak terlepas dari pemaknaan toleransi beragama di Indonesia yg beragam. misalnya, toleransi beragama adalah tercapainya kerukunan hayati beragama yg tidak sinkron kepercayaan dengan memperhatikan realitas banyak sekali pemeluk agama pada warga , yaitu yang terdiri atas aneka macam macam agama, maka kerukunan antar umat beragama sebagai istilah kunci agar persatuan dan kesatuan nasional tetap terjaga. 

Sementara toleransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti "sikap dan sifat dalam menanggapi berbagai perbedaan yang ada dengan cara menghargai, membiarkan, memperbolehkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan kelakuan yang berbeda dan bertentangan dengan pendirian sendiri". Istilah tersebut pada dasarnya adalah istilah modern yang lahir di Barat di bawah situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang khas, sehingga untuk memahami istilah tersebut harus merujuk pada kata aslinya yaitu tolerance. Tolerance dalam kamus Oxford berarti "The willingness to accept or tolerate, specially opinion or behaviour that you may not agree with, or people who are not like you", sedangkan kamus Webster's memberi tambahan penjelasan yang merupakan nilai pokok yang mendasari pemaknaan tolerance, yaitu "fredom from bigotry or from racial or religious prejudice" yang berarti "bebas dari kefanatikan atau prasangkan tentang kebenaran ras maupun agama".

Berdasarkan pengertian tolerance tadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia putusan bulat menjadikan landasan sila pertama pancasila "Ketuhanan yg Maha Esa" yang sengaja dirumuskan dengan meliputi seluruh kepercayaan pada Indonesia serta implikasinya tercantum pada pasal 29 ayat dua UUD 1945 (serta pasal 28E, [1]), yaitu "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk buat memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sinkron agamanya serta kepercayaannya". Negara wajib mengklaim kemerdekaan, yg berarti harus menjamin terwujudnya toleransi beragama, sebagai akibatnya menjadi dasar pada kerukunan serta perilaku saling menghargai yang memungkinkan kemajemukan bangsa semakin maju dan sinkron dengan cita-cita
pancasila, bahkan sebagai keteladanan bagi bangsa-bangsa lain.

Namun, kompleksitas konflik antar umat beragama tidak sporadis mencuat dipermukaan sang pemberitaan media cetak dan elektro, salah satu konsep yg memadai buat menangani kompleksitas perpecahan umat beragama dan membangun Kerukunan antar
umat beragama di bumi nusantara yang beragam tentunya adalah toleransi beragama, maka beberapa tokoh-tokoh indonesia berpandangan terkait toleransi beragama, maka beberapa tokoh ikut serta menanggapi informasi-isu toleransi beragama, pada antaranya ialah Daud Rasyid menuturkan bahwa toleransi beragama merupakan menghargai kebenaran kepercayaan lain dengan cara setiap pemeluk agama tidak menyatakan hanya agamanya yang paling benar dan yang lain keliru, menjadi benteng buat merawat kemajemukan.

Tanggapan yang senada juga pada teguhkan oleh Media Zainul Bahri yang mengatakan bahwa memang semestinya toleransi beragama disamping mengakui keberadaanya pula meyakini kebenaranya agar tidak serta merta mengklaim hanya agamanya yang paling benar, sebab klaim kebenaran rentan menyebabkan konflik keagamaan yang akan menghampiri kepada setiap gerombolan warga yang beragama.

Maka pemaknaan perihal toleransi kepercayaan yg hampir sama dengan makna pluralisme agama dipandang sang beberapa kalangan cendikiawan di indonesia, misalanya Hamid Fahmi Zarkasyi menegaskan bahwa toleransi agama adalah tidak saling menganggu dalam urusan dan seremoni dan ritual masing-masing kepercayaan , serta juga tidak saling menghormati dalam hal
keyakinan, intinya saling tahu dan tak saling merusak. Karna kegiatan yang membersamai proses peribadatan atau ritual buat memberikan toleransi kita tidak dibutuhkan asal setiap agama-agama yg berbeda. Karna Bila demikian maka kita sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan yg anti terhadap toleransi tersebut.

Adapun tanggapan yang dilontarkan sang Zainal Abidin Bagir, toleransi agama yang meyakini kebenaran setiap kepercayaan sama dan menekankan pada pencarian kesamaan kebenaran, baginya justru meremehkan disparitas agama-kepercayaan , dan mempunyai pemaknaan yang cenderung reduktif dengan sesuatu hal yg plural serta majemuk, sebagai akibatnya sulit di ingkari
bahwa pandangan tersebut sebetulnya anti terhadap kemajemukan serta pluralitas. Bahkan bagi Buya Hamka orang atau gerombolan yang menyatakan seluruh agama itu sama benarnya, dia atau mereka sendiri tidak beragama.


Respons warga wacana toleransi beragama sangat beragam, contohnya, para pendukung pluralisme pada indonesia melontarkan banyak sekali wacana sejak MUI pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa bahwa faham pluralisme agama yang menyamakan seluruh agama itu haram diikuti. Menurutnya fatwa itu "menaggalkan prinsip berbeda-beda Tunggal Ika" bertentangan menggunakan
pancasila yang membawa duduk perkara baru pada korelasi antara aneka macam agama pada negeri ini dan merugikan seluruh komponen bangsa dan sangat potensial membangun pertikaian antar umat beragama di indonesia yang di anggap fatwa tersebut menjadi anti toleransi.

B. KRITIK PLURALISME AGAMA DALAM ISU TOLERANSI BERAGAMA DI INDONESIA

Sebelum mengetahui esensi yg sesungguhnya tentang pluralisme agama, perlu bagi kita buat mengetahui arti istilah atau makna yg terkandung pada kalimat pluralisme kepercayaan . Secara etimologi kata Pluralism dari berasal kata plural yang adalah jamak, lebih asal satu (more than one). Sedangkan asal sisi terminology pluralisme mempunyai dua makna; pertama; pengakuan
terhadap keragaman gerombolan , baik yg bercorak ras, agama, suku, sirkulasi, maupun partai dengan permanen menjunjung tinggi aspek-aspek disparitas yg sangat ciri diantara gerombolan -kelompok tadi (the existence within society of diverse groups, Alaihi Salam in religion, race, or ethnic origin, which contribute to the cultural matrix of the society while retaining their distinctive characters). ke 2; doktrin yg menegaskan bahwa seluruh kebenaran bersifat relative serta seluruh memiliki nilai yang sama. Atau doktrin yang memandang bahwa tidak terdapat pendapat yg benar atau semua pendapat ialah sama benarnya (No view is true, or that all view are equally true).  

Dr. Adian Husaini menyebutkan bahwa, Pluralisme agama (Religious Pluralism) adalah istilah spesifik dalam kajian kepercayaan -kepercayaan . sebagai 'terminologi khusus', kata ini tak bisa dimaknai sembarangan, contohnya disamakan menggunakan makna istilah 'toleransi', 'saling menghormati' (mutual respect), dan sebagainya. menjadi satu paham (isme), yg membahas cara
pandang terhadap kepercayaan -agama yang terdapat, kata 'Pluralisme agama' telah menjadi pembahasan panjang pada kalangan para ilmuwan pada studi agama-kepercayaan (religious studies).

 Jadi, saat istilah ini disandingkan dengan agama, maka makna pluralisme berubah sebagai sebuah istilah yang diklaim pluralisme agama (religious pluralism). kata ini (pluralisme
kepercayaan ) telah menjadi terminologi khusus yang telah baku (technical term). untuk itu, ia tidak mampu hanya sekedar dirujuk ke dalam kamus-kamus bahasa. Walaupun secara dictionary meaningnya, terdapat makna pluralisme sebagai toleransi atau perilaku saling menghormati keunikan masing-masing, tetapi pluralisme agama artinya sebuah paham atau cara pandang
terhadap pluralitas agama yang paham ini memandang seluruh agama sebanding atau setara dengan kepercayaan -agama lainnya.


Asal definisi di atas bisa kita pahami bahwa pluralisme mempunyai beberapa pengertian. Pertama, berarti toleransi serta pengakuan atas keragaman. yang ke 2, ialah pendapat akan relativitas kebenaran atau ketidak mutlakan. Ketiga, adalah kata yg tak dapat dimaknai asal-asalan atau disamakan dengan makna istilah 'toleransi', 'saling menghormati'
(mutual respect), dan sebagainya. keempat, yaitu sebuah paham atau cara pandang terhadap pluralitas agama yg paham ini memandang seluruh agama sebanding atau setara menggunakan kepercayaan -kepercayaan lainnya.

Pemaknaan doktrin pluralisme agama yang mengakui kebenaran agama lain, tentu berbeda dengan islam. Ajaran Islam hanya mengakui bahwa hanya agama Islam yang paling benar disisi Allah (Sesungguhnya al-Din (yang diterima) disisi Allah adalah Islam). Dan untuk memperoleh pemahaman yang sesuai dengan islam, sebagian kalangan muslim memaknai toleransi dengan merujuk kata tasamuh dan bukan tolerance seperti pengertian awal. Kata "tasamuh" dalam bahasa arab memiliki banyak makna. 

Dalam kamus Al Muhit OxFord Study Dictionary tasamuh berarti sikap ramah atau murah hati.  Kata tersebut juga dapat berarti tasahul (memudahkan atau memberi kemurahan dan keluasan). Secara garis besar kata "tasamuh" berarti sikap ramah dengan cara memudahkan, memberi kemurahan dan keluasan. Akan tetapi, makna tersebut bukan mutlak sebagaimana dipahami secara bebas hingga menerima kebenaran yang berseberangan dengan keyakinan sendiri, melainkan tetap menggunakan tolak ukur Al-Quran dan sunnah. 

Misalnya di Indonesia Pasal tentang toleransi beragama terdapat dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Selain itu, pasal ini juga mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum dan layanan publik tanpa diskriminasi berdasarkan agama.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih lanjut mengatur tentang hak dan kewajiban individu dalam beragama. Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat, dan memeluk agama. Namun, hak ini tidak boleh merugikan hak orang lain atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Maka kemudahan dan keluasan tersebut berkenaan tentang pelaksanaan hak asasi manusia yang merupakan fitrah dari Allah SWT. Hak asasi tersebut pada dasarnya adalah segala hal yang diberikan Tuhan kepada semua manusia. Hak untuk melangsungkan hidup, bertempat tinggal di bumi, dan sebagai fitrah bahwa manusia adalah makhluk mulia di muka bumi. Dengan demikian dalam pelaksanaanya tasamuh tetap menjaga kejelasan dan kebenaran ajaranya ditengah perbedaan yang ada tanpa merugikan agama lain.

C. TASAMUH SEBAGAI TAWARAN DALAM KONSEP TOLERANSI BERAGAMA  

Keberagaman kepercayaan yg ada, intinya memberikan perbedaan konsep teologis yg tidak sinkron. Konsekuensinya, setiap ajaran agama memiliki konsep ilahi masing-masing. adalah, konsepsi ilahi kepercayaan -kepercayaan tersebut tidak dapat disamakan satu sama lain. pada konteks ajaran Islam, konsep tauhid tidak bisa disamakan menggunakan konsepsi dewa agamaagama tersebut. Lebih jauh, Konsep tauhid membawa akibat pada pengakuan bahwa tiada ilahi (yang berhak disembah) selain Allah, Maka, berakibat sesembahan selain Allah, ialah sebuah perbuatan yang bertentangan menggunakan konsep Tauhid.


Setiap insan intinya mempunyai potensi buat bertauhid. dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Setiap insan dilahirkan dalam keadaan kudus (fitrah), orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nasrani dan Majusi". Dari perspektif hadits tadi, fitrah manusia ialah tauhid. artinya, setiap manusia mempunyai potensi buat mencapai taraf keagamaan yg benar, karena semenjak kelahirannya manusia sudah diberi Allah pencerahan beragama yaitu kepercayaan fitrah atau kepercayaan hanif(Ar-Rum: 30).


Bila ditelusuri lebih jauh, pada dasarnya, pandangan dan ajaran Islam terhadap insan tadi menunjukkan karakter Islam yg menjunjung tinggi prinsip-prinsip tasamuh Pasalnya, hal ini tidak ditemukan pada ajaran kepercayaan lain. sebagai contoh, dalam agama Kristen, setiap insan yang dilahirkan itu berada pada keadaan berdosa, sebagai akibatnya ia harus dibaptis serta masuk Kristen buat membersihkan dosa-dosanya. model lain, dalam ajaran agama Yahudi, setiap insan yang terlahir bukan berasal ras Yahudi, maka ia bukanlah manusia yang dimuliakan.


Kemajemukan manusia pada berkeyakinan serta keberagamaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, ditimbulkan oleh banyak sekali macam karena, antara lain merupakan sebab lingkungan yg berevolusi asal fitrahnya. Kemajemukan tersebut, meskipun diakui keberadaanya, bukanlah suatu hal yang dibenarkan. dalam hal ini, syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa iradah Allah meliputi pada Iradah kawniyyah dan iradah diniyyah. Sehingga, diantara manusia, ada yang dikehendaki secara kawniyyah dan diniyyah sekaligus (seperti iman, kebenaran, kebaikan, dsb), namun ada pula yang dikehendaki secara kawniyyah saja tanpa diniyya (seperti kufur, kejelekan, dsb). Dalam Islam, toleransi yang dibenarkan adalah tasamuh Artinya, toleransi pluralisme yang berupa pengakuan terhadap kebenaran semua ajaran agama, bukanlah konsep toleransi Islam. Tasamuh, bahkan menjadi karakter utama Islam itu sendiri (al-hanifiyyah al-samhah).

Sikap Islam yg menjunjung tinggi tasamuh, terlihat asal beberapa hal berikut, Pertama, tidak memaksa seseorang yg bukan Islam buat meninggalkan agamanya. kedua, menganjurkan umatnya buat tidak menyeru menggunakan cara kasar, melainkan dengan hikma Ketiga, jika terjadi perdebatan, Islam menganjurkan ummatnya buat berdebat menggunakan cara yg santun. Keempat, memerintahkan ummatnya buat senantiasa berbuat baik pada siapapun termasuk orang kafir. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa meskipun Islam adalah agama yg tertentu, namun ia merupakan agama yg menjunjung tinggi tasamuh.


Hal lain yg perlu digarisbawahi, tasamuh pada Islam ialah konsep yg lebih tinggi daripada sekadar toleransi. Sebagaimana disampaikan sang Hikmat bin Basyir bin Yasin yg mengatakan bahwa konsep tasamuh melampaui toleransi. sebab, di dalam tasamuh pula terkandung konsep ihsan, yaitu berbuat baik kepada orang lain yg mengarah pada keharmonisan.


Hal ini pula senada dengan pendapat Abul'Ala Al Maududi "Tasamuh ialah sikap sabar dengan memaklumi keyakinan, pendapat, perbuatan yang berbeda meskipun itu keliru atau keliru pada pandagan kita. tidak mencela atau menyakiti perasaan, tidak memaksa mereka buat meninggalkan keyakinan, serta tidak melarang mereka mengamalkan perbuatan sesuai dengan keyakinan mereka".

D. KESIMPULAN


Indonesia sebagai negara yang majemuk terdiri asal berbagai macam suku, ras juga agama, kerap kali menunjukkan inspirasi perihal toleransi beragama dan pluralisme kepercayaan . informasi ini sebagai berita sentral yg selalu ada buat mengatasi pertarungan sosial bahkan perpecahan antar agama, tetapi toleransi beragama yg ditawarkan berangkat berasal pemahaman pluralisme agama yang akan mengakibatkan relativisme kepercayaan serta relativitas kebenaran yang berpotensi mencampur adukkan ajaran agama bahkan konversi diri ke agama lain (Murtad). Adapun toleransi beragama dalam Islam berangkat dari pemahaman Tasamuh (toleransi) menghasilkan kerukunan antar umat beragama guna menuntaskan perseteruan.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun