Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cut Mutia: Desk Ketenagakerjaan, Bukti Negara Tak Tutup Mata

23 Januari 2025   18:37 Diperbarui: 23 Januari 2025   18:37 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ist. Cut Siti Mutia Arifin

Bulaksumur, Sleman Jogja -- Pada tanggal 20 Januari 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Desk Ketenagakerjaan Polri, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya sengketa antara perusahaan dan tenaga kerja. Desk ini menjadi sebuah terobosan penting karena menyediakan wadah bagi pekerja untuk menyuarakan keluhan mereka terkait hak-hak yang seringkali terabaikan, serta memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan mediasi dan penegakan hukum jika diperlukan.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, keberadaan Desk Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara Polri dan pengawas ketenagakerjaan, masalah yang bersifat administratif maupun pidana akan ditangani secara profesional. Menteri Yassierli juga menambahkan bahwa langkah ini mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pekerja yang selama ini kerap enggan melaporkan permasalahan mereka karena khawatir tidak mendapatkan perlindungan.

Sebagai seorang mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Cut Siti Mutia Arifin, turut menyampaikan pandangannya mengenai peluncuran Desk Ketenagakerjaan ini. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan terobosan yang sangat penting dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai bagian dari proses hukum, kehadiran desk ini mengimplementasikan prinsip due process of law yang memungkinkan pekerja untuk melaporkan masalah mereka melalui prosedur yang jelas dan transparan. Desk ini juga mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Dalam pandangannya, terobosan ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam penegakan hukum, yaitu Polri. Menurut Mutia, proses mediasi yang dimulai dari pelaporan hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi sangatlah penting. Jika mediasi gagal, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah yang diperlukan, sesuai dengan prinsip ultimum remedium yang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja.

Dengan meningkatnya daya saing pekerja yang dihasilkan dari lingkungan kerja yang lebih adil, Mutia juga percaya bahwa program ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih stabil. Sebagai mahasiswi hukum, ia menyatakan bahwa inisiatif ini akan menjadi kajian menarik dalam hukum ketenagakerjaan, yang memungkinkan pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka dengan jaminan hukum yang lebih kuat dan terstruktur.

Melihat dari perspektif hukum, kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini bukan hanya sekadar terobosan dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan peran Polri dalam menjaga stabilitas sosial yang lebih luas. Ini adalah contoh nyata dari kolaborasi yang sinergis antara lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengatasi isu yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Desk Ketenagakerjaan ini juga diharapkan menjadi model baru dalam hubungan industrial yang dapat menginspirasi negara-negara lain, seperti yang telah mendapat perhatian dari beberapa negara di kawasan ASEAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun