Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

LSM PENJARA 1 Sebut Jenderal Listyo Sigit Pelopor Penegakan HAM, Bantah Klaim "Darurat kekerasan Polisi"

15 Desember 2024   15:01 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:30 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ist. Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin

Jakarta, SCBD -- LSM PENJARA 1, melalui Ketua Umumnya, Teuku Z. Arifin, secara tegas membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Social Movement Institute (SMI) yang menyebut Indonesia sedang dalam kondisi "darurat kekerasan polisi." Pernyataan tersebut, yang disertai desakan untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dinilai oleh LSM PENJARA 1 sebagai klaim yang tidak berdasar dan cenderung mengaburkan fakta. 

Kajian Mendalam LSM PENJARA 1: Narasi SMI Tidak Berdasar

Menurut Teuku Z. Arifin, LSM PENJARA 1 telah melakukan analisis mendalam terhadap laporan SMI dan menemukan banyak kejanggalan. "Kami menemukan bahwa data yang digunakan oleh SMI tidak diverifikasi dengan baik dan mengandung banyak duplikasi. Narasi mereka sangat tendensius dan tidak mencerminkan kenyataan," ungkapnya.

SMI sebelumnya mengklaim terdapat 579 kasus kekerasan polisi terhadap massa aksi selama Agustus 2024. Namun, berdasarkan investigasi LSM PENJARA 1, lebih dari 75% laporan tersebut tidak memiliki bukti valid yang menunjukkan keterlibatan langsung aparat kepolisian. Bahkan, beberapa insiden diketahui dipicu oleh provokator eksternal yang memanfaatkan situasi unjuk rasa.

Selain itu, laporan SMI tentang 115 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga November 2024 juga diragukan validitasnya. LSM PENJARA 1 mencatat bahwa data yang dipublikasikan SMI sebagian besar tidak diverifikasi dan mengandung pengulangan informasi. Polri sendiri telah mengambil langkah nyata dengan memberikan sanksi hukum kepada 20 anggota yang terbukti melanggar, baik secara etik maupun pidana.

Komitmen Kapolri dalam Reformasi dan Penegakan HAM

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia. Beberapa langkah strategis yang telah diterapkan antara lain:

  1. Peningkatan Transparansi: Polri meluncurkan platform pengaduan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran secara langsung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
  2. Pelatihan Penanganan HAM: Sebanyak lebih dari 80.000 personel Polri telah mendapatkan pelatihan khusus terkait penanganan massa tanpa kekerasan.
  3. Reformasi Internal: Penerapan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik atau hukum, mulai dari pemecatan hingga pidana, menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusinya.

"Langkah-langkah ini membuktikan bahwa Jenderal Listyo Sigit adalah pelopor dalam penegakan HAM di tubuh Polri. Pencopotan beliau hanya akan mengganggu stabilitas dan merusak reformasi yang sedang berlangsung," ujar Arifin.

Dukungan LSM PENJARA 1 untuk Kapolri

Sebagai organisasi yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan, LSM PENJARA 1 memberikan dukungan penuh terhadap upaya reformasi yang telah dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit. Menurut Arifin, desakan pencopotan Kapolri tidak hanya tidak berdasar tetapi juga kontraproduktif terhadap reformasi yang sudah berjalan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap kritis, tetapi tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang tidak didukung data akurat. Yang perlu kita dukung adalah upaya bersama untuk menciptakan keadilan yang berkelanjutan," tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun