SCBD, Jakarta Selatan -- Teuku Z. Arifin, Ketua Umum LSM PENJARA 1, baru-baru ini mengkritik keras praktik pengangkatan komisaris BUMN yang sering kali lebih didorong oleh motivasi politis ketimbang keahlian profesional. Dalam pernyataannya, Arifin menekankan perlunya reformasi mendalam dalam proses pengangkatan ini untuk memastikan bahwa BUMN di Indonesia dijalankan dengan efisien dan efektif.
Arifin menyoroti bahwa kerugian yang sering dialami oleh BUMN bukan semata-mata karena ketidakmampuan bersaing di pasar, melainkan lebih sering disebabkan oleh kepemimpinan yang lebih mementingkan loyalitas politik daripada kompetensi profesional. Kondisi ini, menurut Arifin, jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang secara eksplisit menyatakan bahwa BUMN didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai ekonomi negara.
Dengan tegas, LSM PENJARA 1 mendesak pemerintah untuk mereformasi syarat dan proses pengangkatan komisaris BUMN, dengan menitikberatkan pada profesionalisme dan independensi. Mereka menyerukan eliminasi praktek rangkap jabatan yang seringkali inefisien dan mendorong penerapan mekanisme seleksi yang transparan serta berbasis merit.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap individu yang diangkat memenuhi kriteria profesional yang ketat dan dapat secara aktif berkontribusi terhadap peningkatan kinerja BUMN," kata Arifin. "Kami percaya bahwa integritas dan kompetensi harus menjadi pondasi dari setiap pengangkatan untuk memastikan BUMN dapat beroperasi maksimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan ekonomi nasional."
LSM PENJARA 1 berkomitmen untuk terus memantau dan mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen BUMN. Organisasi ini berupaya keras memperjuangkan tata kelola yang lebih baik dan mengurangi campur tangan politik yang sering menghambat efisiensi dan pertumbuhan perusahaan milik negara di Indonesia.
Tentang LSM PENJARA 1: Merupakan organisasi non-pemerintah yang berdedikasi pada pengawasan dan advokasi terhadap reformasi kebijakan publik di Indonesia. Organisasi ini berkomitmen untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam tata kelola negara, dengan tujuan utama memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H