[Gambir, Jakarta Pusat -- 04/01/2024]Â -- Dalam naungan keadilan yang tidak terkompromi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merongrong fondasi negara dan kesejahteraan rakyat. LSM PENJARA 1 hari ini menyerukan langkah-langkah tak termaafkan terhadap wabah korupsi yang menodai tatanan sosial dan keadilan kita. Melalui seruan:Â "Hukum Mati Koruptor!"Â LSM ini tidak hanya memperjuangkan slogan, namun mendeklarasikan perang total terhadap korupsi yang telah lama menjadi parasit dalam tubuh bangsa, dan dengan tegas mendesak penegakan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai manifestasi dari supremasi hukum yang seharusnya berlaku tanpa pandang bulu.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, telah jelas disebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara. Namun, hingga saat ini, hukuman tersebut belum pernah dieksekusi.
"Kami melihat ketiadaan eksekusi hukuman mati bagi koruptor sebagai sebuah ironi hukum dan keadilan," ucap Khaedor Jonsen, juru bicara LSM PENJARA 1. "Padahal, secara yuridis, landasan hukum untuk tindakan tersebut sudah cukup kuat dan jelas. Penegakan hukuman mati bukanlah soal kekejaman, melainkan keadilan yang absolut bagi jutaan rakyat yang dirugikan oleh ulah para koruptor."
LSM PENJARA 1 menyerukan bahwa tanpa hukuman yang sepadan, tidak akan ada efek jera yang cukup bagi para pelaku korupsi. Ini merupakan panggilan bagi Revolusi Hukum yang tidak hanya sekadar memperbaharui regulasi, tetapi juga memastikan implementasi hukum yang adil dan merata.
"Kami berdiri dengan teguh, menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor yang telah dengan tanpa rasa bersalah mengkhianati kepercayaan publik dan meruntuhkan fondasi bangsa yang kita cintai ini. Kami juga mendesak instansi terkait untuk menjalankan hukum tanpa pengecualian atau diskriminasi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang. Hanya dengan cara itulah, kita dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memperkuat pilar integritas serta transparansi di Republik ini," tambah Jonsen.
LSM PENJARA 1 berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau proses hukum yang berlangsung, memastikan bahwa setiap kasus korupsi ditangani dengan tegas dan berkeadilan.
Tentang LSM PENJARA 1: LSM PENJARA 1 adalah organisasi non-pemerintah (NGO) yang berdedikasi untuk memerangi korupsi dan mendorong transparansi serta integritas dalam pemerintahan. Didirikan oleh sekumpulan aktivis dan pejuang anti-korupsi, LSM ini telah menjadi suara bagi keadilan dengan mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H