Jakarta, SCBD -- LSM PENJARA 1 kembali mengingatkan kepada emiten BUMN, bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal. Hal ini terkait pemolesan laporan keuangan oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK.
Lebih lanjut, Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1Â mengatakan, perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.
"Kalau mereka memanipulasi lapkeu-nya, merugikan kita-kita yang pemegang saham masyarakat. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus, padahal kenyataannya tidak sebagus itu," ujar Arifin.Â
Pembuatan laporan keuangan yang tidak benar (Window Dressing) dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum/tindak pidana dan pelakunya dapat dipidana. Laporan keuangan tersebut, patut diduga ada potensi memanipulasi angka,data, dan informasi yang tersaji.Â
Arifin melanjutkan, jika ada unsur pidana dalam laporan keuangan maka Otoritas Jaka Keuangan (OJK) bisa melakukan penuntutan pada manajemen yang melaporkan laporan keuangan tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H