Mohon tunggu...
LSM BERANTAS
LSM BERANTAS Mohon Tunggu... Aktor - Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya

Membentuk Kader Militan yang Intelek, Bermoral, Tegas dan Berani Sebagai Pelopor dan Penggerak Dalam Memperjuangkan Keadilan. - BERANI (Berwawasan Edukatif Rasional Aspiratif Netral Inspiratif)

Selanjutnya

Tutup

Book

Selayang Pandang Lsm Berantas

7 Maret 2022   14:09 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:52 2118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BENTUK

Organisasi ini berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan pemikiran, gagasan, minat serta perhatian yang didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, hak azasi manusia ( HAM ), kelestarian alam dan lingkungan hidup, dan disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) maupun pihak swasta serta lembaga lainnya.

SIFAT

  1. Organisasi ini bersifat independent, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun serta tidak mengejar keuntungan;
  2. Organisasi ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).

PENGURUS ORGANISASI

Ketua Umum              :  HERI FERIANTO

Sekretaris Jenderal  :  HUSNI SOFID

Bendahara Umum    :  AHMAD HERMANSYAH

Direktur YBH              :  ERIS RISWANDI, SH.

Non Litigasi                 :  DAYAT HIDAYAT

Kesekretariatan         :  RUSLAN

baca juga: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun