Mohon tunggu...
LSM Forsi
LSM Forsi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rugikan Rakyat, Wali Kota Medan Dilaporkan ke Ombudsman

10 Mei 2016   12:33 Diperbarui: 10 Mei 2016   12:49 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, dilaporkan ke Ombudsman RI  karena diduga melakukan tindakan diskriminatif kepada warga. Kedua pejabat publik itu ditengarai secara sengaja membiarkan oknum pengembang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Sikap diskriminatif yang diduga kuat melanggar UU tersebut adalah dengan membiarkan oknum pengembang CV CM membangun pagar setinggi tiga meter di Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. Keberadaan pagar itu membuat akses warga untuk menuju jalan umum tertutup. Selain itu, pembangunan pagar itu juga diduga kuat juga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menyikapi hal ini, Komisi D DPRD Kota Medan sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi agar pagar tersebut dibongkar. Namun rekomendasi tersebut sampai sekarang tak diindahkan pihak pengembang.

“Kalau rekomendasi wakil rakyat saja tidak digubris, bagaimana pula dengan instansi lain yang tidak sekuat DPRD? Pasti lebih diabaikan lagi,” cetus kata Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Untuk Transparansi (FORSI), Berman Nainggolan Lumbanraja kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).

Menurutnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai atasan Kepala Dinas TRTB, Sampurno Pohan Berman semestinya cepat memerintahkan pembongkaran pagar yang menutup akses warga menuju jalan umum. Apalagi Komisi D DPRD Kota Medan juga sudah mengeluarkan rekomendasi.

“Wali Kota Medan hasil pilihan Pilkada serentak tahun 2015 terkesan membiarkan nasib warga yang sudah dirugikan oknum pengembang. Padahal warga yang dirugikan bersangkutan sudah mengadukan nasibnya ke instansi yang berwenang,” kata Berman.

“Untuk itu kami kembali mengetuk hati Wali Kota Medan agar segera bertindak. Kalau tidak juga, kami akan desak Ombudsman RI untuk memeriksa Wali Kota dan jajarannya,” lanjutnya lagi.

Ditegaskannya, saat ini pihaknya sudah melayangkan laporan ke Ombudsman RI untuk secepatkan memeriksa Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan SKPD terkait. Langkah ini ditempuh untuk mencegah pembiaran oknum pengembang lain ‘bermain mata’ dengan pejabat daerah untuk merugikan rakyat.

“Kami menangkap persoalan ini muncul karena ada ‘main mata’ antara pihak berwenang dengan oknum pengembang. Padahal di era transparansi sekarang, sikap seperti itu sudah menjadi pelanggaran berat,” tegas Berman.

Lebih lanjut, Berman juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang menginstruksikan semua kepala daerah untuk berlaku transparan melayani masyarakat. Tidak boleh ada lagi pola dan sikap diskriminasi dalam pelayanan.

“Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sudah tak mematuhi pesan Presiden untuk persoalan ini,” cetus Berman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun