Mohon tunggu...
Linda SeplianaLio
Linda SeplianaLio Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa D-IV Teknik Pesawat Udara Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Membaca membuat saya mengetahui hal-hal baru, selain itu saya memiliki hobi berenang. Berenang adalah salah satu olahraga yang saya sukai setelah olahraga pencak silat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revisi UU Pilkada dan Tanggapan Mahasiswa: Perspektif Kaum Mahasiswa Kedinasan

23 Agustus 2024   16:36 Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:38 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan seputar revisi Undang-Undang Pilkada 2024 telah menjadi isu krusial di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Revisi ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) menyetujui beberapa perubahan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin kontroversial adalah terkait syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan, di mana DPR mengabaikan putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Mahasiswa, khususnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), menolak keras revisi ini. Mereka menganggap DPR telah melakukan "pembangkangan konstitusional" dengan tidak mengikuti putusan MK, yang dirancang untuk menjaga integritas demokrasi. Mahasiswa melihat revisi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi yang sejati.

Bagi mahasiswa sekolah kedinasan, memahami dinamika ini sangat penting. Sebagai calon aparatur negara, mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang proses hukum dan konstitusional di Indonesia. Mengingat bahwa salah satu tugas mereka di masa depan adalah menegakkan aturan hukum, sikap kritis terhadap kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi perlu dikembangkan sejak dini.Langkah yang dapat diambil oleh mahasiswa kedinasan adalah dengan cara :

  • Memperdalam pemahaman tentang putusan MK dan implikasi hukum dari revisi UU Pilkada ini. 
  • Dapat menyelenggarakan diskusi atau seminar untuk memperkuat wawasan mereka.
  • Serta menggalang solidaritas bersama mahasiswa lain untuk menuntut kepatuhan pada konstitusi.

Situasi ini akhir-akhir ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga supremasi hukum. Ketika putusan MK diabaikan, integritas sistem hukum dipertaruhkan, dan ini dapat membawa dampak negatif jangka panjang terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Pada akhirnya Mahasiswa sekolah kedinasan perlu mengambil sikap aktif dalam isu ini, tidak hanya dengan menambah wawasan hukum mereka tetapi juga dengan terlibat dalam aksi-aksi intelektual yang bertujuan menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Referensi:

1. Katadata.co.id, "Revisi Kilat UU Pilkada: Main-main Konstitusi Atas Nama Demokrasi."

2. Tempo.co, "Kawal Putusan MK, Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR."

3. Kompas.com, "DPR Setujui RUU Pilkada Anulir Putisan MK."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun