Mohon tunggu...
LPP SUNGGUMINASA
LPP SUNGGUMINASA Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratusan Warga Binaan LPP Sungguminasa Terima Remisi Umum pada Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

17 Agustus 2023   22:25 Diperbarui: 17 Agustus 2023   22:47 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gowa -- Sebanyak 316 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pembacaan remisi ini dilaksanakan sesaat setelah Upacara bendera dilaksanakan di Lapangan dalam blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kamis, (17/8/2023).

Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 316 WBP LPP Sungguminasa dengan rincian 313 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 warga binaan mendapat Remisi Umum II (RU II). Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," terang Yohani.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
SK Remisi ini dibacakan oleh staf registrasi yang didampingi langsung oleh Plt. Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat.

"Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam daftar pelanggaran serta aktif mengikuti program pembinaan. Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)" jelas Andi Annisya Ikhsyania selaku Plt. Kasi Binadik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun