Mohon tunggu...
LPP SUNGGUMINASA
LPP SUNGGUMINASA Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Warga Binaan LPP Sungguminasa Terima SK Remisi Umum Secara Simbolis oleh Bupati Gowa

17 Agustus 2023   20:25 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:33 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gowa -- Bertempat di Halaman Kantor Bupati Gowa, Plt. Kalapas beserta seluruh jajaran ikuti upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023. Dimulai pada pukul 09.00 WITA, Bupati Gowa bertindak sebagai Inspektur Upacara, Danramil Pallangga bertindak sebagai Perwira Upacara dan Danramil Bontonompo bertindak sebagai Pemimpin Upacara Kamis, (17/8/2023).

Pelaksanaan upacara yang mengusung tema "Terus Melaju untuk Indonesia Maju" ini diikuti oleh Pejabat Struktural dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara dan perwakilan pegawai Lapas Perempuan sebagai peserta upacara menggunakan Pakaian Dinas Lapangan.

Selanjutnya, penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Bupati Kab. Gowa kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dok Pribadi
Dok Pribadi
"Kepada para warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi, tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengkuti program pembinaan, jadilah pribadi yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik." kutipan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Gowa.

"Saya berharap pelaksanaan upacara ini dapat dijadikan momentum bagi seluruh jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk merefleksikan diri dalam semangat memperjuangkan visi Indonesia 2045 menjadi Indonesia maju." pungkas Yohani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun