Hari ini, Kamis (07/07/22) Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Melaksanakan kegiatan Penyetujuan dan Penandatanganan Hasil Sidang TPP Ke-82 Pemberian Asimilasi Rumah Kepada 4 Warga Binaan Pemasyarakatan Oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju
Dengan diperpanjangnya masa Pandemi yang ada, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melakukan antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. Untuk itu Kemenkumham mengambil langkah dengan memperpanjang pemberlakukan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Hasil Sidang TPP ke-82, hari ini Kamis 07 Juli 2022 Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Ibu Nurmia menandatangani hasil Sidang TPP yang ke-82 yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2022 kemarin, dimana Ketua TPP dan seluruh Anggota TPP menyetujui rencana pemberian Asimilasi rumah terhadap 4 warga binaan tersebut.
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju beserta jajarannya juga mengingatkan kepada 4 Warga Binaan yang memperoleh Program Asimilasi mengenai konsekuensi pembatalan dan/pencabutan Program Asimilasi apabila Warga Binaan yang menjalankan Asmilasi di rumah tersebut melakukan pelanggaran hukum berupa pengulangan atau tindak pidana baru.
Ibu Nurmia berpesan kepada semua warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, karena yang menjadi salahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H