Hari ini Sabtu, 02 Juli 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Mamuju mengadakan Sidang TPP yang ke-82 mengenai rencana pengusulan asimilasi rumah terhadap 2 orang warga binaan. Sidang ini dimulai pukul 11.00 WITA dan dibuka oleh Ibu Pebriratnasari selaku sekretaris TPP, dan selanjutnya jalannya sidang dipimpin oleh Ketua TPP Ibu Surianti, Amd.Kom. yang beranggotakan Ibu Sriwahyuni, dan Ibu Alfira Anto.Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).
Untuk memenuhi hak warga binaan maka digelar sidang TPP di Lapas Perempuan Kelas III Mamuju. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan MenteriAdapun hasil dari sidang TPP yang ke-82 ini yaitu Ketua TPP dan seluruh Anggota TPP menyetujui rencana pemberian Asimilasi rumah terhadap 2 warga binaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H