Rabu 15 Juni 2022, Kabar gembira buat WBP (warga binaan pemasyarakatan) Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Kanwil KEMENKUMHAM Sulbar menyampaikan dan menetapkan 5 narapidana yang akan diberikan asimilasi rumah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Ini Salah satu kabar gembira buat warga binaan, dimana terdapat 5 warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi". ucap Nurmia selaku Ka. LPP Mamuju.
Penyesuaian jangka waktu ini berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.Kepala Lapas perempuan Mamuju, Ibu Nurmia menyampaikan kepada para warga binaan agar selalu mematuhi peraturan selama masih ada di koridor agar tidak mendapatkan Register F Sebagai syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah, PB, CB maupun CMB, dan asimilasi rumah ini sama sekali tidak dipungut biaya.Â
"Perpanjangan asimilasi rumah ini ada aturannya, tidak semua WBP dapat asimilasi". Ujar Nurmia
Kalapas juga menyampaikan kepada warga binaan yang akan menerima asimilasi rumh ini jika nantinya sudah keluar atau lepas semoga dapat menjalani kehidupan dengan normal dan jangan sampai mengulang kesalahan yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H