kesehatan rutin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hari ini, Rabu (08/06/22) Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulbar melakukan pemeriksaanBerdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menetapkan hak-hak Narapidana diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makan yang layak. Bagi WBP yang menderita sakit dapat menerima layanan kesehatan dengan langsung datang ke Poliklinik Pengayoman Lapas Perempuan Mamuju.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan pemeriksaan kesehatan  yang dilakukan meliputi pemeriksaan kadar glukosa, kolesterol, dan tekanan darah. Selain itu juga dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan untuk bayi bawaan warga binaan. Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan di Poliklinik Pengayoman Lapas Perempuan Mamuju yang melibatkan dua orang petugas kesehatan
Dengan adanya kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga binaan maupun bayi bawaan warga binaan, diharapkan kondisi kesehatan mereka dapat terpantau dan terjaga dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H