Â
Bertempat di Balai Pertemuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Semarang gelar sosialisasi perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Assesment Pemberian Amnesti yang ditujukan kepada Narapidana dan Anak Binaan, Selasa (14/1)
Pada kesempatan ini, Mardiati Ningsih selaku Kasi Binadik menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebagai langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana dan anak binaan untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.
Kategori WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang direncanakan mendapat amnesti presiden, yakni pengguna narkotika, narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), WBP dengan kebutuhan khusus, narapidana kasus makar, serta anak binaan. Pemberian amnesti presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
(Tim Humas LPP Semarang) Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H