Semarang,INFO_PAS-- Sebanyak 5 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang terima Monitoring dan Evaluasi dari Hukum  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Jawa Tengah terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum di dalam Lapas, Kamis (7/11).
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Petugas Panitia Pengawasan Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dilakukan kepada Penerima Bantuan Hukum pada Lapas Perempuan Semarang.
Monitoring kepada klien penerima bantuan dan pemberi bantuan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para organisasi bantuan hukum ketika mendampingi klien yaitu bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H