Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Perempuan Semarang OKE (Optimis Komitmen E-Gov

Akun Resmi Kompasiana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

155 Warga Binaan LPP Semarang Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan Indonesia

18 Agustus 2024   16:04 Diperbarui: 18 Agustus 2024   16:06 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang - INFOPAS, Sebanyak 155 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang mendapat berkah menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Penyerahan remisi atau potongan hukuman itu dilakukan langsung oleh Kepala Bimbingan Narapidana/anak didik (Binadik), Mardiati Ningsih dan Kepala Sub Seksi Registrasi, Siti Anisah kepada 2 orang perwakilan warga binaan di Aula Balai Pertemuan Lapas Perempuan Semarang, Sabtu  (17/08).

Dalam sambutannya, Mardiati Ningsih mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi harus memenuhi syarat substanstif dan administratif. Diantaranya sudah pernah menjalani pidana lebih enam bulan dan sedang tidak menjalani pidana pengganti denda atau uang.

Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang

2 warga binaan bahkan langsung mendapat kebebasan setelah menerima remisi tersebut.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun