Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Perempuan Semarang OKE (Optimis Komitmen E-Gov

Akun Resmi Kompasiana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Ratusan WBP LPP Semarang Terima Remisi Khusus, 2 Langsung Bebas

10 April 2024   13:10 Diperbarui: 10 April 2024   13:13 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Semarang, INFO_PAS - Bertempat di Balai Pertemuan Lapas Perempuan Semarang kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, Rabu(10/04)
Sebanyak 136 warga binaan Lapas Perempuan Semarang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan 2 orang diantaranya langsung bebas. Adapun 59 warga binaan yang beragama islam tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat seperti hukuman seumur hidup, hukuman mati, sedang menjalani subsider, masih berstatus tahanan dan tidak memenuhi syarat administratif. Besaran Remisi Khusus Idul Fitri bervariasi mulai dari 15 hari. 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kalapas, Kristiana Hambawani didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasubsi registrasi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Perempuan Semarang setelah dilaksanakannya Sholat Idul Fitri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sambutannya mengungkapkan remisi khusus hari raya idul fitri merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun